Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, resmi menutup sementara akses pelayaran menuju Pulau Padar dan kawasan Taman Nasional Komodo. Keputusan tersebut diterbitkan melalui Maklumat Pelayaran Nomor 01/MP-IX/2026 pada Selasa (8/9/2026) menyusul potensi cuaca ekstrem di perairan setempat.
Langkah penutupan ini diambil sebagai respons atas peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai ancaman gelombang tinggi dan angin kencang untuk periode 9 hingga 10 September 2026. BMKG memproyeksikan tinggi gelombang laut dapat mencapai hingga tiga meter, yang dinilai sangat berisiko bagi aktivitas navigasi.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, menegaskan bahwa kebijakan penghentian izin pelayaran ke kawasan wisata tersebut mutlak dilakukan demi keselamatan operasional kapal dan para penumpang. Melalui maklumat tersebut, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal-kapal wisata diperketat, sementara rute utama menuju Pulau Padar dan kawasan perairan Taman Nasional Komodo dihentikan sementara waktu.
Karhutla Ancam Orangutan, Patroli dan Rescue Satwa Diperkuat

Titik Bahaya dan Prakiraan Cuaca Maritim
Berdasarkan pemetaan KSOP Labuan Bajo, ada 10 titik perairan berbahaya yang masuk dalam pengawasan ketat karena potensi ancaman arus kuat, pusaran angin, ombak tinggi, dan karang tersembunyi. Sepuluh lokasi tersebut meliputi:
- Perairan Pulau Kelor
- Batu Tiga
- Selat Molo
- Selat Padar
- Perairan Loh Kima
- Perairan Pulau Luwu
- Perairan Pulau Kerangga
- Perairan Pulau Mauwang
- Perairan Pulau Tatawa
- Perairan Pulau Siaba Kecil
Laporan dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang mencatat kecepatan angin di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur pada rentang 8–10 September mencapai 20 hingga 30 knot, memicu tinggi gelombang signifikan antara 1,5 hingga 3,0 meter. Kondisi cuaca buruk tersebut diperkirakan masih berpeluang bertahan hingga 11 September 2026, terutama di area Selat Sape bagian selatan dan kawasan perairan seputar Taman Nasional Komodo.
DPR Respon Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M

Otoritas pelabuhan menginstruksikan seluruh nakhoda kapal untuk mematuhi pembatasan ini, mengatur kecepatan, memeriksa kelaiklautan kapal, serta menghindari lintasan yang rawan bencana maritim. Nakhoda juga diminta segera mencari tempat perlindungan atau menurunkan jangkar jika kondisi laut memburuk, memberi sinyal peringatan kepada kapal lain di sekitar, serta segera berkoordinasi dengan pihak Syahbandar dan Basarnas bila menghadapi situasi darurat.






