CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menjelaskan skema pembagian rekening bank bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, penyediaan rekening bank ini dibagi berdasarkan wilayah, di mana wilayah Aceh akan dilayani khusus melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), sedangkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan melayani seluruh wilayah lainnya di Indonesia.
Rekening perbankan ini dirancang agar secara otomatis dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah menginjak usia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rekening yang diterbitkan bakal terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing warga sebagai bagian dari langkah strategis memperluas inklusi keuangan secara nasional.
Setiap rekening yang terbentuk secara otomatis tersebut akan langsung mendapatkan saldo awal dari pemerintah sebesar Rp50 ribu. Saldo tersebut dipastikan aman dan tidak akan terpotong oleh biaya administrasi maupun potongan biaya perbankan lainnya.
Hutama Karya Gabungkan 2 Anak Usaha, Hakaaston Jadi Surviving Entity

Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi khusus untuk menjamin saldo awal tersebut tetap utuh di dalam rekening penerima. Menurut Airlangga, rekening ini tidak sekadar berfungsi sebagai sarana menabung atau menyimpan uang, melainkan juga disiapkan menjadi instrumen penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk program bantuan sosial (bansos), secara langsung kepada masyarakat.
Di samping itu, rekening tersebut juga akan diintegrasikan dengan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), fasilitas transaksi QRIS akan disediakan otomatis tanpa dikenakan beban biaya merchant discount rate (MDR).
Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Dapat Rekening Bank Tanpa Perlu Datang ke Cabang

Meskipun kerangka program telah dipaparkan, rincian teknis serta mekanisme pelaksanaan kebijakan ini masih dalam proses perancangan lebih lanjut. Pihak Danantara juga mengonfirmasi bahwa kepastian tanggal penerapan kebijakan ini belum dapat dipastikan.






