PT Hutama Karya (Persero) secara resmi mengumumkan aksi korporasi berupa penggabungan (merger) dua entitas anak perusahaannya, yakni PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA). Komitmen konsolidasi ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) oleh para pihak terkait.
Dalam proses penggabungan ini, PT Hakaaston ditetapkan untuk bertindak sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity). Sebagai entitas yang dipertahankan, HKA akan tetap menjalankan dan melanjutkan seluruh kegiatan usahanya pada sektor pengelolaan serta pemeliharaan aset infrastruktur transportasi.
Penyederhanaan Struktur Hutama Karya Group
Langkah penggabungan anak usaha ini menandai kelanjutan dari agenda perampingan (streamlining) anak perusahaan yang terus dijalankan di lingkungan Hutama Karya Group. Tujuan utama dari aksi korporasi tersebut adalah menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan agar tata kelola bisnis menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
Kebijakan restrukturisasi kepemilikan ini juga dirancang sejalan dengan arahan kebijakan pemerintah terkait penataan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026.
Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

Direktur Utama HKA M. Rozi Rinjayadi menjelaskan bahwa penggabungan TBKA ke dalam HKA berfungsi menyederhanakan struktur perseroan tanpa mengubah fokus lini bisnis utama yang selama ini ditekuni oleh HKA. Penguatan konsolidasi ini sekaligus diarahkan untuk mendukung terwujudnya visi perseroan, yakni menjadi Indonesia's Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM).
Kelancaran Operasional dan Tahapan Penggabungan
Manajemen memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya, baik selama rangkaian proses penggabungan berlangsung maupun setelah aksi korporasi selesai dilakukan secara efektif.
"Bagi pengguna jalan tol dan mitra kerja kami, tidak ada perubahan pada layanan yang berjalan saat ini," ujar M. Rozi Rinjayadi menegaskan keberlanjutan layanan publik dan kerja sama kemitraan perusahaan.
Pemerintah Berikan Rekening Bank dan Saldo Rp 50 Ribu bagi Warga Usia 17 Tahun

Kendati perjanjian bersyarat telah disepakati, implementasi penuh dari penggabungan ini masih harus menuntaskan sejumlah tahapan administratif dan legal. Pelaksanaan penggabungan akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan pendahuluan yang tertuang di dalam CMA terpenuhi secara menyeluruh.
Selain pemenuhan klausul CMA, rangkaian proses konsolidasi selanjutnya diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998, termasuk perolehan persetujuan resmi dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan.






