Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait inklusi keuangan yang memungkinkan seluruh warga negara Indonesia berusia 17 tahun untuk memperoleh rekening bank secara otomatis. Melalui skema tersebut, masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun tidak perlu lagi mendatangi kantor cabang bank untuk mengurus pembukaan rekening secara manual.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa inisiatif pembuatan rekening otomatis ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam penjelasannya, program ini dirancang melibatkan bank pelat merah dan institusi perbankan syariah nasional, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pemanfaatan Data Dukcapil dan Kesiapan Bank
Airlangga menerangkan bahwa mekanisme pembukaan rekening otomatis ini akan memanfaatkan basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Integrasi data kependudukan tersebut menjadi dasar utama bagi pihak perbankan dalam memproses penerbitan rekening baru bagi setiap warga yang telah menginjak usia 17 tahun.
Pemerintah Berikan Rekening Bank dan Saldo Rp 50 Ribu bagi Warga Usia 17 Tahun

Pihak perbankan yang ditunjuk dinilai telah memiliki infrastruktur yang memadai untuk menjalankan kebijakan ini. Menurut Airlangga, baik BRI maupun BSI telah memiliki program serta sistem pendukung yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembukaan rekening berbasis data kependudukan tersebut.
Skema pemanfaatan rekening langsung seperti ini bukan hal yang sepenuhnya baru bagi pemerintah. Airlangga menyebutkan bahwa model kebijakan serupa sebelumnya pernah diimplementasikan pada periode lalu, khususnya melalui program penyaluran bantuan atau dana yang ditransfer langsung dari Menteri Keuangan ke rekening masing-masing penerima.
Pesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Tampil Tangguh demi Kehormatan Bangsa

Penyusunan Regulasi dan Jadwal Implementasi
Mengenai waktu resmi peluncuran program, pemerintah saat ini belum menetapkan tanggal pasti dimulainya pembuatan rekening otomatis tersebut. Airlangga mengungkapkan bahwa kementerian dan lembaga terkait masih perlu menggelar rapat koordinasi teknis guna menyusun kerangka regulasi yang lengkap dan komprehensif.
Setelah rancangan regulasi selesai dipersiapkan, aturan tersebut nantinya akan diserahkan dan dibahas lebih lanjut di dalam Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Pembahasan di tingkat dewan tersebut akan menjadi dasar penetapan lini masa atau jadwal resmi pelaksanaan program di seluruh Indonesia.






