Peredaran narkotika di wilayah Padang Pariaman kembali digagalkan aparat kepolisian setelah seorang residivis berinisial MF alias Apek (Muhammad Fadli) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman. Dari penangkapan di sebuah warung kawasan permukiman warga, petugas mengamankan sejumlah paket sabu dan ganja siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung yang berada di kediaman pelaku, kawasan Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan di lingkungan tersebut, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/39/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 2 September 2026.
Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas bersama Tim Mata Elang Satresnarkoba. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat wali korong dan warga setempat, polisi menyita barang bukti berupa beberapa paket plastik klip berisi sabu serta paket plastik berisi ganja. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.197.000 dan satu unit ponsel Android Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk operasional.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka yang pernah terjerat kasus serupa pada 2021 ini mengaku memperoleh sabu seberat 25 gram seharga Rp15 juta dari seorang buron (DPO) berinisial BIG melalui sistem cash bon tanpa pertemuan tatap muka. Sementara itu, pasokan ganja sebanyak 2,5 ons dibeli seharga Rp500 ribu dari DPO berinisial FREDI melalui transaksi langsung di kawasan Terminal Jati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Tiga Kapal Perang Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Petugas telah mencoba melacak keberadaan BIG dan FREDI melalui kontak telepon yang diberikan pelaku, namun kedua nomor tersebut sudah dalam status tidak aktif. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






