PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, kembali mengambil langkah penyesuaian harga secara berkala untuk jajaran produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Kebijakan penyesuaian harga terbaru ini secara resmi mulai berlaku pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh pihak Pertamina terhadap harga bahan bakar non-subsidi yang didistribusikan di pasar Indonesia. Penyesuaian harga ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan serta arahan dari pemerintah, sembari tetap menaruh perhatian penuh pada daya beli masyarakat secara luas. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya berkelanjutan perusahaan dalam mendukung ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam penyesuaian harga pada awal Agustus 2026 ini, penurunan harga secara resmi menyasar jajaran produk bensin non-subsidi Pertamina, atau yang di kalangan masyarakat sering dikenal dengan sebutan








