berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Rincian Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Agustus 2026

Fitri KaraengDiterbitkan 1 Agu 2026 - 04.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Agustus 2026
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, kembali mengambil langkah penyesuaian harga secara berkala untuk jajaran produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Kebijakan penyesuaian harga terbaru ini secara resmi mulai berlaku pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh pihak Pertamina terhadap harga bahan bakar non-subsidi yang didistribusikan di pasar Indonesia. Penyesuaian harga ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan serta arahan dari pemerintah, sembari tetap menaruh perhatian penuh pada daya beli masyarakat secara luas. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya berkelanjutan perusahaan dalam mendukung ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam penyesuaian harga pada awal Agustus 2026 ini, penurunan harga secara resmi menyasar jajaran produk bensin non-subsidi Pertamina, atau yang di kalangan masyarakat sering dikenal dengan sebutan

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
Pertamax
Cs. Produk-produk yang mengalami penurunan harga tersebut meliputi Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95, serta Pertamax Turbo. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa penyesuaian
harga BBM
non-subsidi ini ditetapkan dengan mengikuti tren rata-rata harga minyak dunia. Tidak hanya itu, perusahaan juga mempertimbangkan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, perubahan ini tentu membawa kabar baik karena sebagian besar jenis BBM non-subsidi mengalami penurunan harga yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Untuk rincian perubahan harga pada masing-masing produk bensin tersebut, Pertamax (RON 92) yang sebelumnya dijual dengan harga Rp16.250 per liter kini resmi mengalami penurunan menjadi Rp15.950 per liter. Selanjutnya, untuk produk bahan bakar ramah lingkungan Pertamax Green 95, harganya disesuaikan dari yang semula Rp17.000 per liter kini menjadi Rp16.600 per liter. Sementara itu, bagi pengguna kendaraan yang membutuhkan performa mesin lebih tinggi dengan bahan bakar Pertamax Turbo, harganya juga mengalami penurunan yang cukup besar, yaitu turun dari Rp19.300 per liter menjadi Rp18.300 per liter.

Baca Juga

Terminal LPG Tanjung Sekong Jaga Pasokan 40 Persen Kebutuhan Nasional

Terminal LPG Tanjung Sekong Jaga Pasokan 40 Persen Kebutuhan Nasional

Berbeda dengan jenis bensin non-subsidi yang mengalami penurunan harga secara serentak, kelompok bahan bakar diesel non-subsidi justru tidak mengalami perubahan harga pada periode penyesuaian per 1 Agustus 2026 ini. Harga untuk produk Pertamina Dex tercatat tetap bertahan pada angka Rp21.150 per liter. Begitu pula dengan produk Dexlite, harganya tidak mengalami kenaikan maupun penurunan, yakni tetap berada di angka Rp19.700 per liter. Dengan demikian, para pengguna kendaraan bermesin diesel yang terbiasa menggunakan bahan bakar non-subsidi tersebut tetap akan membayar tarif yang sama seperti pada periode bulan sebelumnya.

Perlu dicatat oleh para konsumen bahwa daftar harga BBM non-subsidi yang telah disebutkan di atas berlaku secara khusus untuk wilayah-wilayah yang menerapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%. Salah satu wilayah yang masuk dalam kategori penerapan pajak tersebut adalah DKI Jakarta. Adanya perbedaan persentase tarif PBBKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah di beberapa wilayah lain di Indonesia tentu berpotensi membuat harga eceran BBM non-subsidi di luar wilayah tersebut menjadi sedikit berbeda menyesuaikan dengan regulasi pajak setempat.

Baca Juga

Bank Indonesia Pastikan Kesiapan Hadapi Era Suku Bunga Tinggi Merespons Kebijakan The Fed

Bank Indonesia Pastikan Kesiapan Hadapi Era Suku Bunga Tinggi Merespons Kebijakan The Fed

Selain memberikan penyesuaian harga yang membuat pengeluaran bahan bakar menjadi lebih hemat, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk terus mengoptimalkan pengeluaran mereka melalui berbagai program promosi. PT Pertamina Patra Niaga menawarkan beragam program menarik yang bisa diakses secara langsung oleh konsumen melalui aplikasi resmi MyPertamina. Dengan bertransaksi menggunakan platform digital tersebut serta memanfaatkan metode pembayaran yang bekerja sama, pengguna bisa menikmati penawaran khusus. Berbagai keuntungan tersebut meliputi program pengembalian dana atau cashback, harga pembelian yang menjadi lebih hemat, hingga pengumpulan bonus loyalty points. Pihak perusahaan juga terus berkomitmen untuk menyediakan energi yang berkualitas, menjaga keandalan pasokan secara menyeluruh, serta memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat di berbagai pelosok Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MyPertaminaPertaminaHarga BBMPertamaxBBM Non-SubsidiPertamax Turbo

Berita Terbaru Lainnya

Terminal LPG Tanjung Sekong Jaga Pasokan 40 Persen Kebutuhan NasionalPanduan Mengikuti Skrining Ulang Massal bagi Dokter Internship Kemenkes pada Tahun 2026Membedah Modus Curanmor dan Hasil Operasi Berantas Jaya Polda Metro JayaPolisi Buru Debt Collector DPO Kasus Pembacokan Pesilat di SurabayaPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana PendidikanMembangun Sinergi Warga dan Polres Metro Jakarta Barat dalam Menjaga Keamanan LingkunganIti Octavia Jayabaya Kembali Pimpin DPD Partai Demokrat Banten Periode 2026-2031Sorotan Pakar Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Kasus Pertamina Patra Niaga

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap