Mulai tanggal 1 Agustus 2026, PT Pertamina Patra Niaga secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penyesuaian harga untuk sejumlah bahan bakar minyak nonsubsidi di Indonesia. Langkah penyesuaian harga ini difokuskan pada penurunan harga jual untuk produk-produk yang masuk dalam kategori Pertamax Series. Kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak nonsubsidi ini menjadi informasi yang sangat krusial bagi masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang secara rutin menggunakan produk-produk tersebut untuk memenuhi kebutuhan mobilitas serta transportasi sehari-hari di berbagai wilayah.
Keputusan strategis untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan secara ketat mengikuti ketentuan serta arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses penentuannya, manajemen PT Pertamina Patra Niaga mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro yang sifatnya sangat dinamis. Beberapa elemen utama yang menjadi dasar pertimbangan mendalam meliputi perkembangan harga minyak dunia di pasar energi global, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta kondisi daya beli masyarakat di dalam negeri saat ini.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai langkah penyesuaian harga bahan bakar minyak nonsubsidi ini. Menurut keterangan resmi yang disampaikan pada hari Jumat, 1 Agustus 2026, penyesuaian harga tersebut merupakan sebuah langkah evaluasi yang dilakukan secara berkala oleh pihak perusahaan. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya berkesinambungan untuk menjaga keseimbangan yang optimal antara keterjangkauan harga jual bagi konsumen dan stabilitas ketersediaan pasokan bahan bakar minyak nasional.
Breaking! BI Catat Utang Luar Negeri RI Tembus US$454,8 M di Juli

Lebih lanjut, Kitty Andhora juga menekankan bahwa pihak perusahaan selalu berupaya untuk tetap menaruh perhatian besar pada tingkat daya beli masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan harga jual produk akhir. Penurunan harga bahan bakar minyak nonsubsidi pada bulan Agustus 2026 ini merupakan bagian integral dari upaya menjaga ketersediaan pasokan bahan bakar minyak nasional agar dapat terus terjamin bagi seluruh masyarakat yang membutuhkannya.
Dalam rincian daftar penyesuaian harga terbaru ini, produk Pertamax yang memiliki spesifikasi Research Octane Number (RON) 92 mengalami perubahan harga jual yang patut dicatat. Harga bahan bakar minyak jenis Pertamax (RON 92) resmi diturunkan dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 16.250 per liter. Mulai awal bulan Agustus 2026, masyarakat dapat membeli bahan bakar minyak jenis Pertamax (RON 92) ini dengan harga baru yang lebih rendah, yakni sebesar Rp 15.950 per liter.
Selain produk Pertamax (RON 92), kebijakan penurunan harga ini juga diberlakukan secara resmi untuk produk Pertamax Turbo. Bahan bakar minyak nonsubsidi jenis ini mengalami penyesuaian harga yang terbilang cukup signifikan jika dibandingkan dengan harga jual pada periode sebelumnya. Harga jual Pertamax Turbo yang sebelumnya dipatok pada angka Rp 19.300 per liter, kini telah diturunkan menjadi Rp 18.300 per liter.
IHSG Merosot 0,75 Persen ke Level 6.485 Pagi Ini

Produk bahan bakar minyak nonsubsidi lainnya yang turut masuk dalam daftar penurunan harga pada periode 1 Agustus 2026 ini adalah Pertamax Green 95. Sama halnya dengan produk Pertamax Series lainnya, penyesuaian harga pada produk ini diputuskan dengan mempertimbangkan pergerakan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta daya beli masyarakat. Harga Pertamax Green 95 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 17.000 per liter, kini resmi mengalami penurunan menjadi Rp 16.600 per liter.
Secara keseluruhan, rangkaian penurunan harga pada lini produk Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo, dan Pertamax Green 95 ini mencerminkan respons langsung dari PT Pertamina Patra Niaga terhadap dinamika ekonomi yang terjadi. Dengan tetap mematuhi arahan pemerintah, penyesuaian harga yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini diimplementasikan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap bahan bakar minyak nonsubsidi dengan harga yang wajar, sekaligus mengamankan rantai pasokan bahan bakar minyak di tingkat nasional.






