berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

RI Punya 127 Gunung Api Aktif, Pos Pantau Terlengkap Cuma di Merapi

Fitri KaraengDiterbitkan 10 Sep 2026 - 05.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
RI Punya 127 Gunung Api Aktif, Pos Pantau Terlengkap Cuma di Merapi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pakar geologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Agung Harijoko menyoroti ketimpangan fasilitas pengawasan vulkanologi di Tanah Air. Dari total 127 gunung berapi aktif yang tersebar di seluruh Indonesia, sarana dan teknologi pemantauan yang dinilai paling lengkap saat ini hanya terpasang di Gunung Merapi.

Gunung berapi aktif di Indonesia diklasifikasikan ke dalam tiga kategori. Pengawasan intensif saat ini diprioritaskan pada gunung api Tipe A, yaitu kelompok yang memiliki rekam jejak letusan magmatik setidaknya satu kali sejak tahun 1600 Masehi. Menurut data Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat sekitar 76 gunung api Tipe A dari total 127 gunung aktif di tanah air.

Tugas pengawasan aktivitas vulkanik berada di bawah kendali Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), salah satu unit kerja Badan Geologi Kementerian ESDM. Pos-pos pengamatan di daerah bertugas menghimpun data dan melaporkan hasilnya ke PVMBG di Bandung. Untuk sejumlah gunung di kawasan terpencil (remote area), stasiun geofisika memang telah dibangun dan dipantau langsung oleh PVMBG pusat.

Kendati demikian, instrumen pada mayoritas pos pengamatan di daerah masih sangat terbatas, umumnya hanya mengandalkan seismometer. Alat pendeteksi getaran tersebut menjadi sarana utama karena aktivitas kegempaan merupakan indikator mendasar dari dinamika gunung api.

Baca Juga

Otorita IKN Sebut Spot Karhutla Terdekat Berjarak 30 Km dari Zona Inti

Otorita IKN Sebut Spot Karhutla Terdekat Berjarak 30 Km dari Zona Inti

Keterbatasan Anggaran dan Posisi Kelembagaan

Mantan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menilai fasilitas pemantauan gunung api yang belum merata berkaitan erat dengan kendala anggaran. Status PVMBG yang saat ini berada di tingkat eselon II dinilai membatasi ruang gerak pembiayaan dan pengadaan fasilitas.

Dwikorita berkaca pada kebijakan era kepresidenan Megawati Soekarnoputri, saat status kelembagaan BMKG ditingkatkan menjadi badan independen demi memperluas wewenang serta pemenuhan fasilitas penanganan bencana.

Ia pun mengusulkan agar PVMBG diintegrasikan ke dalam BMKG sebagai unit setingkat kedeputian (eselon I), bukan menggabungkan seluruh Badan Geologi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Usulan peleburan tersebut pernah diajukan Dwikorita pada 2019 dan 2023.

Baca Juga

Gempuran Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Beli dan Edarkan

Gempuran Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Beli dan Edarkan

Menurut Dwikorita, Badan Geologi memiliki cakupan tugas sektoral yang jauh lebih luas di luar mitigasi bencana, meliputi pengelolaan air tanah, geologi kelautan, mineralogi, hingga sumber daya energi. Di sisi lain, fungsi pengamatan dan analisis bencana vulkanik di PVMBG memiliki irisan langsung dengan operasi peringatan dini BMKG.

Selama ini, pemisahan kelembagaan sempat menyulitkan penerbitan peringatan dini karena perangkat monitoring berada di PVMBG, sedangkan otoritas penyampaian peringatan kepada publik berada di BMKG. Praktik integrasi pengawasan kebencanaan dan kondisi atmosfer dalam satu atap tersebut telah diterapkan oleh lembaga serupa di luar negeri, seperti Japan Meteorological Agency (JMA).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BMKGGunung MerapiPVMBG

Berita Terbaru Lainnya

Penumpang Ngeluh Gagal Refund Tiket Pesawat Saat Erupsi, Dana Tak FullOtorita IKN Sebut Spot Karhutla Terdekat Berjarak 30 Km dari Zona IntiRosan Buka Suara soal Sumber Anggaran Saldo Rp50 Ribu Rekening WargaGempuran Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Beli dan EdarkanMomen Prabowo dan AHY Nyalakan Obor Bersama di HUT ke-25 DemokratKoalisi Sipil Desak MK Segera Putus Uji Materiil UU TNIKasus Uang Palsu Sin$ 340 Ribu, Polisi Diminta Selidiki Sumber UangRestrukturisasi Utang Whoosh, Tenor Diperpanjang Jadi 80 Tahun dengan Cicilan Rp1 Triliun per Tahun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap