Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membacakan putusan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Permohonan pengujian tersebut teregister dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025.
Koalisi masyarakat sipil yang mengajukan gugatan ini menghimpun sejumlah organisasi advokasi dan bantuan hukum, antara lain Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, LBH Jakarta, De Jure, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta YLBH APIK.
Proses persidangan perkara ini sebenarnya telah bergulir cukup lama. Gugatan resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 23 Oktober 2025. Rangkaian persidangan berlanjut hingga sidang terakhir yang mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak MK pada 26 Mei 2026. Pemohon kemudian menyerahkan berkas kesimpulan pada 8 Juni 2026. Namun, hingga awal September 2026, MK belum menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan.
Otorita IKN Sebut Spot Karhutla Terdekat Berjarak 30 Km dari Zona Inti

Sorotan Yurisdiksi Peradilan dan Ranah Sipil
Salah satu fokus utama dalam pengujian materiil ini adalah Pasal 74 UU TNI, yang mengatur status anggota militer dalam sistem peradilan yang terpisah dari warga sipil. Koalisi menilai pemisahan sistem peradilan tersebut terus memunculkan persoalan akuntabilitas penegakan hukum terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum.
Sebagai contoh aktual, koalisi menyinggung putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang membatalkan sanksi pidana pemecatan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS. Putusan tersebut dinilai menjadi bukti konkret dari kekhawatiran koalisi mengenai perlakuan hukum yang berbeda bagi aparat militer.
Gempuran Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Beli dan Edarkan

Selain isu peradilan militer, koalisi menyoroti perluasan peran militer di luar tugas pokok pertahanan yang dinilai kian merambah urusan sipil. Beberapa indikasi yang diangkat meliputi keterlibatan prajurit dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), keberadaan struktur komando teritorial, hingga pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan.
Koalisi sipil menekankan bahwa kepastian hukum melalui putusan MK sangat dibutuhkan guna menjaga batas kewenangan militer dan prinsip supremasi sipil di Indonesia.






