Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memperketat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dinilai menggerus penerimaan negara, memicu persaingan usaha tidak sehat, dan mengancam ekosistem industri hasil tembakau (IHT) legal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan bahwa rokok merupakan komoditas strategis penyumbang penerimaan fiskal melalui instrumen cukai. Untuk membendung peredaran barang tanpa cukai resmi tersebut, pengawasan diperkuat melalui manajemen risiko, kegiatan intelijen yang hati-hati, serta kolaborasi antarinstansi.
"Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antarinstansi," ujar Hendri.
Otorita IKN Sebut Spot Karhutla Terdekat Berjarak 30 Km dari Zona Inti

Hendri mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif mendukung kampanye Gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan, maupun mengonsumsi produk tembakau ilegal tersebut.
Tekanan pada Sektor Tembakau dan Tenaga Kerja
Peredaran rokok ilegal berlangsung di tengah tren pelemahan industri tembakau nasional. Data Kementerian Perindustrian mencatat produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen.
Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) pada sektor industri hasil tembakau yang tercatat 3,49 persen pada 2024 merosot menjadi minus 1,37 persen, lalu kembali terkontraksi hingga minus 1,96 persen pada kuartal II 2026.
RI Punya 127 Gunung Api Aktif, Pos Pantau Terlengkap Cuma di Merapi

Pelemahan pada industri legal ini berdampak langsung pada rantai pasok dan serapan tenaga kerja. Saat ini, sektor industri hasil tembakau beserta lini usaha terkait menampung lebih dari 6 juta pekerja. Penurunan volume produksi berisiko memicu pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus menekan daya serap tembakau dari para petani lokal.
Di samping penerimaan cukai nasional, peredaran rokok ilegal turut memengaruhi kas daerah mengingat pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai cukai. Pada 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematok target penerimaan pajak rokok sebesar Rp1,1 triliun, yang realisasinya bergantung erat pada optimalnya pengendalian pasar tembakau legal.






