Penyidik Polres Tangerang Selatan didesak untuk menelusuri asal-usul 34 lembar uang dolar Singapura pecahan SGD 10.000 yang diduga palsu. Uang dengan total nilai mencapai SGD 340.000 atau setara sekitar Rp4,7 miliar tersebut berujung pada penahanan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Steven (S) di Singapura.
Steven merupakan suami dari DM, yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara ini di Polres Tangerang Selatan. Tim kuasa hukum Steven meminta aparat kepolisian tidak membatasi proses hukum hanya pada pihak penerima atau pihak yang terakhir memegang uang tersebut, melainkan menindaklanjuti pihak awal yang menyerahkan dan menguasai uang sebelum berpindah tangan ke Steven.
Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat 34 lembar pecahan SGD 10.000 itu telah dinyatakan tidak asli oleh otoritas Singapura. Untuk mendukung proses penyidikan, pihak kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Berkas tersebut mencakup dokumen dari otoritas Singapura terkait uang yang diamankan, daftar nomor seri dari 34 lembar uang pecahan tersebut, bukti komunikasi, hingga rekaman video saat penyerahan uang berlangsung.
Otorita IKN Sebut Spot Karhutla Terdekat Berjarak 30 Km dari Zona Inti

Kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula ketika Steven menerima satu lembar uang pecahan SGD 10.000 dari pihak yang terafiliasi dengan sosok berinisial AN. Steven kemudian bertolak ke Singapura guna mencoba menukarkan uang tersebut. Setelahnya, ia kembali menerima lembaran serupa hingga jumlah totalnya mencapai 34 lembar atau SGD 340.000.
Pihak yang menyerahkan uang dilaporkan sempat menegaskan bahwa dana tersebut adalah milik mereka dan menyatakan siap bertanggung jawab apabila timbul persoalan di kemudian hari. Namun, saat sebagian uang kembali dibawa ke Singapura, otoritas setempat melakukan pemeriksaan hingga berujung penahanan terhadap Steven.
Gempuran Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Beli dan Edarkan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa penyidik sejauh ini telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Guna mendalami kasus tersebut secara lintas negara, Polres Tangerang Selatan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna mendapatkan keterangan resmi dari Kepolisian Singapura. Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.






