Pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait terus mematangkan integrasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan. Menurut keterangan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, sebanyak 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen dari total 2.806 rumah sakit di Indonesia telah memenuhi 12 kriteria KRIS. Selain kesiapan fisik fasilitas kesehatan, harmonisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan telah menyepakati pembagian tiga konsep kelas rawat inap berstandar.
Bagi peserta yang memerlukan perawatan medis, pemahaman mengenai fasilitas ruangan, kriteria kelayakan, dan prosedur penyesuaian kelas rawat inap menjadi rujukan penting saat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Pembagian Tipe Ruangan Rawat Inap KRIS
Berdasarkan harmonisasi rancangan regulasi, skema KRIS mencakup tiga tingkatan fasilitas ruangan yang disediakan di rumah sakit:
- KRIS Kelas A: Memuat maksimal 2 tempat tidur dengan pemenuhan 12 kriteria utama. Fasilitas tambahan mencakup pendingin ruangan (AC), kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, dan kulkas.
- KRIS Kelas B: Memuat maksimal 4 tempat tidur dengan pemenuhan 12 kriteria utama. Fasilitas penunjang mencakup AC, kursi penunggu pasien, televisi, dan dispenser.
- KRIS Kelas C: Mengusung 12 kriteria utama dengan tombol pemanggil perawat (nurse call) satu arah, pengaturan temperatur ruang 20–26 derajat Celsius (menggunakan AC atau kipas angin), tanpa tambahan fasilitas penunjang seperti kulkas atau televisi.
12 Kriteria Fisik Kamar Rawat Inap KRIS
Setiap ruangan rawat inap yang berstatus KRIS diwajibkan memenuhi standar teknis Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
Prosedur Pelayanan Rujukan Berjenjang Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan

- Komponen bangunan (lantai, dinding, plafon, pintu, dan jendela) tidak berpori tinggi agar tidak menampung debu dan mikroorganisme.
- Ventilasi udara menjamin pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
- Pencahayaan ruangan memenuhi standar 250 lux untuk tindakan/pemeriksaan dan 50 lux saat waktu istirahat.
- Kepadatan ruang dibatasi maksimal 4 tempat tidur per kamar.
- Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Setiap tempat tidur dilengkapi dua stopkontak listrik tanpa percabangan.
- Tersedia nurse call yang terhubung langsung ke pos perawat di setiap bed.
- Tersedia outlet oksigen lengkap dengan flowmeter pada dinding kepala tempat tidur (bedhead).
- Tersedia nakas atau lemari kecil untuk masing-masing tempat tidur.
- Tirai atau partisi antartempat tidur terbuat dari bahan yang tidak menyerap air, mudah dibersihkan, menggantung atau tertanam di plafon dengan jarak 25–35 cm dari lantai.
- Kamar mandi berada di dalam kamar rawat inap, memiliki ventilasi, berlantai tidak licin, tidak menimbulkan genangan, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dapat dilalui kursi roda, serta pintunya membuka ke luar dan dapat dibuka dari dua sisi.
- Pemisahan ruangan rawat diterapkan secara tegas berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta kategori penyakit infeksi dan noninfeksi.
Prosedur Pengajuan Naik Kelas Rawat Inap bagi Paserta BPJS
Pemerintah merancang KRIS sebagai standar minimal perawatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, dengan opsi penambahan biaya (top up) jika peserta menghendaki kenaikan kelas layanan hingga ke kelas VIP. Pelaksanaan naik kelas mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 serta Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Berikut alur dan ketentuan yang harus diperhatikan peserta saat mengajukan perpindahan kelas rawat inap:
1. Konfirmasi Ketersediaan dan Permintaan Peningkatan Kelas Peserta atau keluarga pasien menyampaikan permohonan peningkatan kelas rawat inap ke bagian pendaftaran atau admisi rawat inap rumah sakit.
1. Penerimaan Penjelasan Selisih Biaya FKRTL wajib menyampaikan informasi tertulis dan rinci mengenai ketentuan selisih biaya (cost sharing) kepada peserta atau anggota keluarga sebelum pelayanan medis diberikan.
Program REHAB BPJS Kesehatan, Syarat dan Mekanisme Mencicil Tunggakan Iuran JKN

1. Penandatanganan Persetujuan Selisih Biaya Peserta menandatangani lembar persetujuan penjaminan selisih biaya yang harus ditanggung secara mandiri.
1. Penerbitan Satu Tagihan Konsolidasi Rumah sakit wajib menerbitkan tagihan selisih biaya dalam satu tagihan tunggal yang terpadu (single consolidated bill) dan tidak diperkenankan membuat kuitansi terpisah-pisah untuk tindakan yang sama saat pasien selesai dirawat.
Ketentuan peningkatan kelas rawat inap memiliki batasan khusus bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Berdasarkan regulasi yang berlaku, peserta segmen kelas 3 tidak dapat memanfaatkan fasilitas naik kelas dengan skema selisih biaya BPJS. Jika peserta kelas 3 tetap memutuskan untuk naik kelas rawat inap, status penjaminan jaminan kesehatan otomatis beralih menjadi pasien umum dengan pembiayaan penuh secara mandiri.






