Aparat penegak hukum bersama otoritas terkait terus memperketat pengawasan lalu lintas keuangan perbankan dalam penanganan kasus tindak pidana judi online. Upaya pemutusan rantai transaksi ini dilakukan melalui pemblokiran serta penghentian sementara ribuan rekening perbankan yang terindikasi menampung dana hasil kejahatan siber maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah penindakan tersebut menyasar beragam jaringan perjudian daring yang memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening penampung dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
Penelusuran PPATK dan Pembekuan Ribuan Rekening
Berdasarkan data penanganan perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, koordinasi lintas lembaga menghasilkan pembekuan ribuan rekening mencurigakan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyerahkan 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari operasional 132 situs judi daring kepada penyidik.
Dari laporan tersebut, otoritas melakukan penghentian sementara terhadap 5.961 rekening dengan total dana mencapai Rp 255.757.671.888. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa pihaknya juga menyita dana sebesar Rp 142.017.116.090 dari 359 rekening, sementara dana senilai Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran.
Selain itu, sebanyak Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening yang berasal dari penindakan 16 laporan polisi terkait TPPU judi online telah diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan. Penyerahan aset ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Syarat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD dan Kewaspadaan Keamanan Rekening

Modus Perusahaan Fiktif dan Jaringan Lintas Batas
Penindakan siber turut membongkar sindikat perjudian berskala nasional dan internasional yang memanfaatkan infrastruktur keuangan secara terorganisasi. Dari patroli siber awal yang mendeteksi 10 situs, penyidik mengembangkan temuan hingga total 21 laman perjudian online.
Jaringan ini terbukti menggunakan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran serta mendirikan 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi ilegal. Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso mengonfirmasi bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), dengan total dana yang diblokir dan disita dari pengungkapan jaringan ini mencapai Rp 59.126.460.631.
Untuk berkas perkara yang bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025, penyidik bersiap melakukan pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), menyertakan barang bukti uang tunai sebesar Rp 55 miliar.
Prosedur Penundaan Transaksi dan Perlindungan Konsumen
Seiring masifnya pemblokiran rekening bank atas permintaan penegak hukum, aspek legalitas dan perlindungan nasabah turut menjadi perhatian. Salah satunya terlihat pada penundaan transaksi rekening donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atas nama Supriyono di Bank Mandiri yang menyimpan dana sekitar Rp 80,9 juta.
Mekanisme dan Alur Pembelian Motor Listrik Subsidi Melalui SISAPIRa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja demi kepentingan penyelidikan, bukan penyitaan aset, merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengingatkan agar kewenangan perbankan dan aparat tetap dijalankan secara proporsional. YLKI menekankan pentingnya menjaga hak-hak nasabah agar tidak dirugikan secara sepihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai langkah percepatan proses hukum ke depan, Polri dan sektor perbankan telah menyepakati mekanisme teknis terpusat, di mana pemeriksaan rekening-rekening yang tersebar milik pelaku tindak pidana perjudian dapat dilaksanakan langsung di kantor pusat perbankan terkait.






