Peredaran uang palsu lintas wilayah berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Penyelidikan intensif tersebut mengungkap struktur operasional sindikat yang terorganisasi rapi, mulai dari penyedia modal operasional, operator mesin cetak, hingga jaringan pengedar ke tangan masyarakat.
Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi menetapkan 11 orang tersangka dan membagi peran mereka ke dalam tiga klaster kerja berbeda untuk mengungkap alur kejahatan secara menyeluruh.
Klaster Peran 11 Pelaku Sindikat Pemalsuan Uang
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, pembagian peran 11 tersangka terinci dalam tiga kelompok utama:
1. Klaster Pendana dan Pencetak Kelompok inti ini terdiri dari tersangka berinisial S, MK, R, N, dan W. Tersangka S bertindak sebagai donatur atau pemodal utama yang menyiapkan seluruh kebutuhan operasional sindikat, sedangkan anggota lain di kelompok ini mengeksekusi proses pencetakan fisik uang.
1. Klaster Penyimpan dan Pengedar Kelompok kedua beranggotakan empat tersangka, yakni SP, GM, AH, dan HW. Peran mereka berfokus pada penyimpanan stok lembaran uang tiruan serta mendistribusikannya ke berbagai target transaksi.
3 Orang Utan Dievakuasi dari Kebun Warga Akibat Karhutla di Ketapang, Kronologi dan Lokasi Pelepasliaran

1. Klaster Turut Serta Kelompok ketiga mencakup tersangka K dan ARP, yang dikenakan ketentuan Pasal 55 KUHP karena keterlibatan aktif mereka dalam mendukung jalannya aktivitas sindikat.
Selain kesebelas tersangka yang ditangkap di wilayah Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap, penyidik juga menetapkan empat orang lain ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu EA, R, W, dan F.
Kronologi Pengungkapan dan Penelusuran Mesin Cetak
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi uang palsu di kawasan Stasiun Jakarta Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menelusuri rantai distribusi hingga ke hulu produksi.
Langkah penelusuran berlanjut ke dua lokasi fasilitas pencetakan di luar Jakarta:
6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Dibekukan Izinnya

- Pabrik Pertama di Tasikmalaya: Polisi menemukan lokasi percetakan di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat, sekaligus menyita satu unit mesin cetak.
- Pabrik Kedua di Banyumas: Pengembangan perkara mengarah ke Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan mesin cetak tambahan yang dipersiapkan sindikat untuk menggandakan kapasitas produksi berikutnya.
Skala Kerugian dan Barang Bukti yang Disita
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar memaparkan bahwa sindikat ini tercatat telah menjalankan produksi sebanyak dua kali. Pada tahap produksi awal, mereka mencetak sekitar 12.000 lembar pecahan Rp 100.000. Dari jumlah tersebut:
- Sekitar 4.000 lembar dinyatakan cacat produksi karena tidak menyerupai uang asli.
- Sebanyak 8.000 lembar dinilai cukup meyakinkan oleh pelaku dan telah terjual dengan nilai Rp 235 juta.
Total barang bukti yang disita penyidik dalam operasi ini mencapai 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, atau setara nominal Rp 1,56 miliar jika diedarkan.
Langkah Antisipasi bagi Masyarakat
Melihat modus operandi sindikat yang menyasar fasilitas umum dan pusat perputaran uang tunai, masyarakat diimbau mengambil langkah preventif berikut saat bertransaksi:
- Terapkan Metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang): Periksa ketajaman warna, tekstur bahan kertas, serta keberadaan tanda air (watermark) sebelum menerima uang kembalian pecahan besar.
- Gunakan Alat Bantu Deteksi: Pelaku usaha ritel atau pedagang disarankan memanfaatkan lampu sinar ultraviolet pada transaksi tunai bernilai tinggi.
- Laporkan Temuan Segera: Jika menemukan lembaran yang terindikasi palsu, segera amankan fisik uang tersebut dan laporkan ke kantor kepolisian terdekat agar mata rantai peredaran dapat diputus.






