berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Dibekukan Izinnya

Fitri KaraengDiterbitkan 25 Agu 2026 - 01.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Dibekukan Izinnya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Dari keenam entitas tersebut, satu perusahaan menerima sanksi berat berupa pembekuan izin operasional akibat tingkat kebakaran yang luas dan terjadi secara berulang.

Langkah penindakan ini dilakukan setelah tim pengawas menemukan indikasi kelalaian dan ketidaksiapan sarana pengendalian api di konsesi masing-masing perusahaan. Total luas lahan yang terbakar di seluruh area konsesi tersebut mencapai ribuan hektare.

Mengapa Enam Perusahaan Tersebut Dikenai Sanksi oleh Kemenhut?

Penetapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah berakar dari temuan ketidaksiapan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran di lapangan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan memeriksa empat perusahaan di Kalimantan Barat pada 10 hingga 14 Agustus 2026, sedangkan penanganan terhadap dua perusahaan lainnya dijalankan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan lapangan mencakup sejumlah indikator krusial, antara lain:

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar
  • Kesiapan dan kapasitas regu pengendalian kebakaran hutan.
  • Ketersediaan serta kelayakan peralatan pemadam kebakaran.
  • Keberadaan sumber air yang memadai di sekitar konsesi.
  • Fungsi menara pemantau api dan sekat kanal.
  • Kinerja sistem deteksi dini dan kecepatan respons penanganan api.

Perusahaan Mana Saja yang Terkena Sanksi dan Berapa Luas Kebakarannya?

Secara keseluruhan, luas area yang terbakar pada konsesi enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Perusahaan yang dijatuhi sanksi tersebar di tiga provinsi di Pulau Kalimantan dengan rincian luasan terbakar sebagai berikut:

  • PT WEL (Kalimantan Barat): area terbakar sekitar 760,51 hektare (terluas di antara seluruh unit konsesi).
  • PT MPK (Kalimantan Barat): area terbakar seluas 394,83 hektare.
  • PT WSP (Kalimantan Barat): area terbakar seluas 107,7 hektare.
  • PT FI (Kalimantan Barat): area terbakar seluas 95,87 hektare.
  • PT PSR (Kalimantan Timur): area terbakar seluas 82,26 hektare.
  • PT NES (Kalimantan Tengah): area terbakar seluas 70,38 hektare.

Mengapa Izin PT MPK Dibekukan?

Kemenhut mengenakan sanksi ganda kepada PT MPK, yakni Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Langkah pembekuan izin ini diambil secara spesifik karena kebakaran di area konsesi perusahaan tersebut dinilai berskala luas dan berlangsung berulang kali. Status pembekuan ini menghentikan sementara hak pemanfaatan izin berusaha hingga kewajiban perbaikan dipenuhi secara menyeluruh.

Apa Kewajiban Pemulihan yang Harus Dijalankan Perusahaan?

Melalui sanksi paksaan pemerintah, seluruh perusahaan diwajibkan melakukan langkah pemulihan lingkungan dan membenahi sistem proteksi kebakaran. Untuk area yang berada di ekosistem gambut, perusahaan memikul tanggung jawab teknis guna memulihkan fungsi hidrologis lahan, meliputi:

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian
  • Penataan ulang tata kelola air di area konsesi.
  • Pembangunan dan penyempurnaan sekat kanal.
  • Pembasahan kembali (rewetting) pada lahan gambut yang terdegradasi.
  • Pemantauan rutin terhadap tinggi muka air tanah.

Bagaimana Tindak Lanjut dan Ancaman Sanksi Selanjutnya?

Kemenhut menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban administratif akan terus diawasi secara ketat. Jika perusahaan tidak menjalankan perintah perbaikan dan pemulihan lingkungan sesuai tenggat yang ditetapkan, sanksi dapat dinaikkan hingga tahap pencabutan perizinan berusaha.

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa sanksi administratif difungsikan untuk memaksa kepatuhan dan pemulihan area. Namun, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap berjalan. Kemenhut juga terus menelusuri pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran atau mengambil keuntungan dari kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaKalimantan BaratGakkum KehutananKementerian Kehutanan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap