PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menargetkan peluncuran platform tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) pada 1 September 2026. Sistem digital ini disiapkan untuk mendukung peran strategis DSI dalam tata kelola perdagangan luar negeri komoditas nasional.
Berikut rangkuman informasi penting mengenai jadwal peluncuran, integrasi sistem, hingga skema kerja sama ekspor tersebut.
Apa Fungsi Utama Platform Ekspor PT DSI?
Platform ini dirancang untuk menjalankan fungsi PT DSI sebagai perantara tunggal dalam rantai ekspor sumber daya alam. Melalui sistem ini, data ekspor termasuk kontrak komersial dari para pelaku usaha akan dikumpulkan dan dikonsolidasikan secara terpusat. Ke depan, infrastruktur teknologi ini diproyeksikan berkembang menjadi portal ekspor SDA nasional.
Sistem Instansi Mana Saja yang Terhubung ke Platform Ini?
Platform tata kelola ekspor DSI terhubung secara langsung dengan sistem dari tujuh kementerian dan lembaga melalui Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan yang mengelola ekosistem Indonesia National Single Window (INSW).
DSI Luncurkan Platform Tata Kelola Ekspor Batu Bara-Sawit 1 September

Sistem-sistem yang terintegrasi meliputi: - Minerba Online Monitoring System (MOMS) - e-PNBP - INATRADE - CEISA 4.0 - Coretax - Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) - Administrasi Hukum Umum (AHU) - Online Single Submission (OSS)
Kapan Uji Coba Platform Bersama Eksportir Dilaksanakan?
Setelah rencana peluncuran pada 1 September 2026, PT DSI menjadwalkan tahap pengujian sistem bersama sejumlah pelaku ekspor. Uji coba teknis tersebut direncanakan berlangsung sekitar akhir September atau pertengahan Oktober.
Bagaimana Pembagian Peran PT DSI Berdasarkan Regulasi?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, PT DSI mengemban dua mandat utama: 1. Sebagai perantara atau broker tunggal dalam aktivitas ekspor SDA. 1. Sebagai pemilik barang, yaitu membeli komoditas dari produsen lokal dan menjalankan perdagangan internasional secara mandiri.
Pemerintah Siapkan Rencana Rekonstruksi dan Pemulihan Ekonomi Desa Adat Sade NTB Pascakebakaran

Hingga akhir tahun 2026, PT DSI memilih untuk memfokuskan operasionalnya hanya pada peran perantara tunggal.
Kapan Evaluasi Model Ekspor DSI Dijalankan?
Pelaksanaan skema perantara tunggal akan dievaluasi secara berkala. Sesuai regulasi, evaluasi selama tiga bulan akan dilakukan pasca-1 Januari bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian dan lembaga terkait. Evaluasi ini bertujuan menentukan apakah model perantara tunggal akan dilanjutkan atau beralih ke skema model lain mulai 1 Januari 2027.






