berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Pesan Prabowo Saat Cek Kebakaran Hutan, Jaga Kampung Halamanmu

Yolanda RumbayanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 00.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pesan Prabowo Saat Cek Kebakaran Hutan, Jaga Kampung Halamanmu
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Presiden Prabowo Subianto memantau langsung langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra. Dari Posko Utama Satuan Tugas Karhutla Provinsi Sumatra Selatan di Kota Palembang pada Senin (24/8/2026), Presiden berkoordinasi via konferensi video bersama jajaran pimpinan daerah Provinsi Jambi dan Lampung guna memastikan titik api tertangani secara cepat.

Prabowo menegaskan bahwa urusan karhutla merupakan persoalan keselamatan bangsa karena dampaknya merugikan kesehatan masyarakat luas, terutama gangguan pernapasan. Berikut rincian arahan serta langkah strategis penanganan karhutla di lapangan.

Apa arahan Presiden Prabowo untuk penanganan karhutla di Jambi dan Lampung?

Dalam arahannya kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jambi, Presiden Prabowo meminta aparat terus mempertahankan tren penurunan titik api, meningkatkan sosialisasi, dan mengedukasi warga terkait pencegahan karhutla. Guna mendukung mobilitas personel di lapangan, pemerintah pusat akan segera mengirimkan bantuan sepeda motor operasional untuk 81 posko karhutla di Jambi.

Sementara itu, terhadap wilayah Lampung, Presiden menginstruksikan jajaran setempat bertindak cepat memadamkan kebakaran yang membakar area Taman Nasional Way Kambas (TNWK) seluas 100 hektare.

Baca Juga

Kabar Terbaru Penyidikan Kasus Korupsi MBG, Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Modus Perkara

Kabar Terbaru Penyidikan Kasus Korupsi MBG, Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Modus Perkara

Bagaimana kondisi terkini kebakaran hutan di Jambi dan Way Kambas?

Berdasarkan laporan Gubernur Jambi Al Haris, situasi karhutla di Jambi telah terkendali. Dalam beberapa hari terakhir tidak ditemukan lagi kobaran api aktif, dan tim gabungan tinggal melanjutkan proses pendinginan di titik-titik bekas terbakar agar asap tidak meluas kembali.

Sebaliknya, kawasan Taman Nasional Way Kambas di Lampung masih mencatatkan area terbakar seluas 100 hektare yang memerlukan pemadaman segera secara terpadu.

Upaya apa saja yang dikerahkan pemerintah pusat dan daerah?

Pemerintah menerapkan sejumlah langkah taktis untuk mempercepat pemadaman dan pencegahan kebakaran lahan, antara lain:

Baca Juga

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan
  • Mengoptimalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memicu hujan buatan di wilayah rawan.
  • Menambah armada helikopter pemadam (water bombing) guna menjangkau lokasi api yang sulit diakses jalur darat.
  • Mengerahkan tambahan personel TNI dan Polri di lapangan.
  • Menyiapkan 1.000 perwira TNI dan Polri dari tingkat pusat untuk diterjunkan langsung membantu sosialisasi dan edukasi pencegahan karhutla ke masyarakat.

Mengapa kewaspadaan tetap tinggi di tengah fenomena El Ni帽o?

Presiden Prabowo mencatat bahwa skala karhutla tahun ini secara umum berada di bawah keparahan beberapa tahun sebelumnya. Namun, kewaspadaan penuh tetap dibutuhkan mengingat prakiraan cuaca menunjukkan potensi fenomena El Ni帽o yang cukup berat dan kering.

Karena hutan merupakan sumber penopang kehidupan, pencegahan dini menjadi prioritas utama agar bencana asap tidak meluas dan mengancam kesehatan masyarakat.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaPrabowo Subiantokebakaran hutanSumatra Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Platform Ekspor PT DSI Diluncurkan 1 SeptemberKAI Poles Stasiun Cikampek, Begini Hasil Peningkatan Fasilitas dan PeronGenjot Produksi Emas Lewat Keterlibatan Tambang RakyatKabar Terbaru Penyidikan Kasus Korupsi MBG, Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Modus PerkaraKemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di KalimantanDetik-detik Rp534 Triliun Dana Kelolaan Lenyap di Lantai BursaPT DSI Ambil Margin Fee dari Eksportir, Ini PenjelasannyaSampaikan Kesimpulan, Kubu Febrie Klaim Ada 40 Aturan yang Dilanggar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap