PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memberikan kejelasan terkait penarikan margin fee dari para eksportir nasional. Sebagai lembaga ekspor komoditas strategis milik negara yang berstatus Perseroan Terbatas (PT), DSI memiliki kebutuhan biaya operasional untuk menjalankan fungsi fasilitasi perdagangan internasional.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Keuangan DSI, Sinthya Roesly, di Gedung Wisma Danantara pada Senin (24/8/2026). Berikut adalah rangkuman tanya jawab seputar alasan, dasar regulasi, dan skema penetapan margin fee oleh PT DSI.
Apa Alasan PT DSI Menarik Margin Fee dari Eksportir?
Penarikan fee atau margin dilakukan untuk menutup biaya operasional perseroan (cost recovery). DSI beroperasi sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang telah menerima injeksi kapital negara, sehingga perseroan dituntut untuk menjaga kesinambungan keuangan dan tidak merugi dalam menjalankan perannya.
Detik-detik Rp534 Triliun Dana Kelolaan Lenyap di Lantai Bursa

Margin yang diperoleh DSI difungsikan untuk membiayai operasional lembaga dalam memfasilitasi transaksi dan menghubungkan para pelaku usaha dalam rantai pasok ekspor komoditas strategis.
Komoditas Apa Saja yang Difasilitasi oleh PT DSI?
Fasilitas perdagangan yang disediakan DSI mencakup interaksi antara eksportir dan pembeli untuk tiga komoditas strategis utama, yaitu:
- Batu bara
- Kelapa sawit
- Ferroalloy
Apakah Kebijakan Penarikan Fee Ini Memiliki Dasar Hukum?
Secara regulasi, penentuan harga (pricing) oleh DSI dimungkinkan. Mengingat status kelembagaannya sebagai perseroan terbatas yang mengelola modal investasi, regulasi yang ada membuka ruang bagi DSI untuk menerapkan skema cost recovery demi mencegah kerugian operasional.
Kebijakan Insentif Pajak dan Ketentuan PPN Kemenkeu, Rincian Skema dan Data Belanja Perpajakan

Bagaimana Mekanisme Perhitungan Besaran Margin Fee agar Tidak Memberatkan Eksportir?
Sinthya Roesly menegaskan bahwa margin keuntungan yang akan diambil DSI berada pada tingkat yang wajar (reasonable). Besaran tarif tersebut saat ini sedang dalam proses perhitungan dan dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait.
Perhitungan tarif margin fee disusun berlandaskan prinsip-prinsip efisiensi dengan tujuan utama agar tidak membebani atau menambah beban biaya bagi para eksportir di lapangan.






