Tahapan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam dokumen kesimpulan tersebut, pihak pemohon memaparkan puluhan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Berikut adalah rangkuman poin-poin utama mengenai isi kesimpulan serta dasar permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah.
Apa Inti Dokumen Kesimpulan yang Diserahkan Tim Hukum Febrie?
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel pada Senin (24/8). Dalam kesimpulan tersebut, tim hukum mengklaim telah menemukan 40 aturan yang dilanggar dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Pesan Prabowo Saat Cek Kebakaran Hutan, Jaga Kampung Halamanmu

Aturan Apa Saja yang Diklaim Telah Dilanggar?
Kubu pemohon merinci bahwa 40 ketentuan yang diduga dilanggar mencakup berbagai tingkatan regulasi, antara lain:
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UU Administrasi Pemerintahan
- UU Kejaksaan
- Aturan internal aparat penegak hukum
Bagaimana Rincian Dugaan Pelanggaran dalam Upaya Paksa?
Selain puluhan regulasi di atas, tim hukum mencatat adanya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law. Dugaan pelanggaran ini ditemukan dari lima tindakan upaya paksa yang dijadikan objek permohonan dalam sidang praperadilan tersebut.
Apa Fokus Pengujian dalam Praperadilan Ini?
Febri Diansyah menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan berfokus secara ketat pada pengujian aspek prosedural penegakan hukum. Sidang praperadilan ini tidak ditujukan untuk menguji maupun memperdebatkan substansi dari perkara pokok yang disangkakan.
Kabar Terbaru Penyidikan Kasus Korupsi MBG, Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Modus Perkara

Apa Tuntutan dan Petitum yang Dimohonkan kepada Hakim?
Dalam petitum gugatannya, pihak Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk mengambil langkah hukum sebagai berikut:
- Membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Menyatakan bahwa surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Surat penahanan yang secara spesifik dipersoalkan dan digugat keabsahannya dalam permohonan ini adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.






