Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 memasuki fase penguatan alat bukti. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus memanggil dan memeriksa para pihak terkait, mulai dari mitra pelaksana hingga pengurus yayasan.
Langkah intensif ini dilakukan guna merampungkan berkas perkara para tersangka sebelum dilimpahkan ke proses peradilan.
Penyebab dan Modus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Perkara ini berakar dari dugaan penyimpangan dalam mekanisme penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga adanya rekayasa penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra operasional di lapangan.
Pesan Prabowo Saat Cek Kebakaran Hutan, Jaga Kampung Halamanmu

Secara rinci, modus perkara meliputi:
- Afiliasi Pejabat BGN: Penunjukan sejumlah yayasan yang diduga memiliki relasi atau berafiliasi langsung dengan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
- Pelanggaran Syarat Administrasi: Penetapan yayasan-yayasan tersebut sebagai mitra SPPG tetap dilakukan kendati dinilai tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan yang ditetapkan dalam aturan tata kelola MBG.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, di antaranya:
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan

- Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
- Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
- Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
- Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan
Rangkaian Agenda Pemeriksaan Saksi oleh Kejagung
Untuk menyusun konstruksi pembuktian yang menyeluruh, penyidik Jampidsus memeriksa saksi-saksi dari berbagai unsur wilayah kemitraan dan sektor swasta secara bertahap.
Pemeriksaan Saksi pada Senin, 24 Agustus 2026 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan enam saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan, yaitu:
- RSA (Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur)
- S (Mitra SPPG Ciputat)
- SDS (Karyawan Swasta)
- U (Mitra SPPG Kabupaten Lebak)
- MA (Supplier Ompreng)
- HD (Mitra SPPG Cibadak)
Pemeriksaan Saksi pada Kamis, 20 Agustus 2026 Sebelumnya, tujuh saksi dari unsur SPPG, yayasan, dan swasta juga telah diperiksa di gedung Bundar Kejagung, meliputi:
- AFF (Mitra SPPG Pasar Minggu)
- IH (Yayasan AGIMM)
- RA (Pengawas Yayasan BSS)
- HL (Karyawan Yayasan BM)
- M (Karyawan Yayasan KS)
- NDR (Ketua Yayasan APA)
- EK (Komisaris PT L)
Langkah Memantau Kelanjutan Perkara Kasus MBG
Bagi publik yang mengikuti perkembangan hukum kasus tata kelola MBG, berikut alur kerja penyidikan yang dapat diperhatikan ke depan:
- Penyelesaian Berkas Perkara: Penyidik Jampidsus fokus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti materiil dari rantai pasok serta operasional SPPG daerah untuk melengkapi berkas penyidikan.
- Keterangan Resmi Puspenkum: Perkembangan status penahanan, penambahan saksi, maupun penyitaan aset disampaikan secara berkala melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
- Pelimpahan ke Penuntutan: Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk persiapan surat dakwaan dan persidangan.






