berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan

Marthen TandirerungDiterbitkan 25 Agu 2026 - 00.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan. Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam konsesi perusahaan tersebut, dengan total area terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Penindakan ini menyasar entitas bisnis kehutanan yang tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, guna menuntut tanggung jawab pemulihan ekosistem dan kepatuhan terhadap standar pencegahan kebakaran.

Daftar Perusahaan dan Luas Areal yang Terbakar

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, luasan kebakaran bervariasi di tiap konsesi. Dari enam pemegang izin yang dijatuhi sanksi, empat perusahaan beroperasi di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Timur.

Berikut rincian sebaran konsesi dan estimasi luasan area yang terbakar:

Baca Juga

Pesan Prabowo Saat Cek Kebakaran Hutan, Jaga Kampung Halamanmu

Pesan Prabowo Saat Cek Kebakaran Hutan, Jaga Kampung Halamanmu
  • PT WEL (Kalimantan Barat): 760,51 hektare (areal terbakar paling luas)
  • PT MPK (Kalimantan Barat): 394,83 hektare
  • PT WSP (Kalimantan Barat): 107,7 hektare
  • PT FI (Kalimantan Barat): 95,87 hektare
  • PT PSR (Kalimantan Timur): 82,26 hektare
  • PT NES (Kalimantan Tengah): 70,38 hektare

Klasifikasi dan Perbedaan Bentuk Sanksi

Kemenhut menerapkan dua tingkat sanksi administratif berdasarkan tingkat keparahan serta riwayat insiden di masing-masing area kerja konsesi.

1. Pembekuan Perizinan dan Paksaan Pemerintah Sanksi paling berat dijatuhkan kepada PT MPK di Kalimantan Barat. Perusahaan ini menerima sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus kewajiban Paksaan Pemerintah. Penetapan sanksi ganda ini diambil karena kebakaran di konsesi PT MPK terpantau berlangsung secara luas serta berulang.

2. Sanksi Paksaan Pemerintah Lima perusahaan lainnya鈥攜akni PT WEL, PT WSP, PT FI, PT PSR, dan PT NES鈥攄ikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah. Skema ini mewajibkan pemegang konsesi menjalankan sejumlah tindakan korektif dan pemulihan tanpa disertai pembekuan izin operasional secara langsung.

Proses Pengawasan dan Kewajiban Pemulihan Gambut

Penetapan sanksi didasarkan pada serangkaian audit teknis di lapangan. Empat perusahaan di Kalimantan Barat diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada rentang 10 hingga 14 Agustus 2026. Adapun pemeriksaan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pengawasan tersebut mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan manajemen penanganan api di setiap konsesi, yang mencakup: - Kesiapan regu pengendalian kebakaran hutan - Ketersediaan peralatan pemadaman serta kecukupan sumber air - Keberadaan menara pantau api - Infrastruktur sekat kanal - Sistem deteksi dan respons dini karhutla

Baca Juga

Kabar Terbaru Penyidikan Kasus Korupsi MBG, Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Modus Perkara

Kabar Terbaru Penyidikan Kasus Korupsi MBG, Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Modus Perkara

Bagi area konsesi yang berada di ekosistem gambut, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi hidrologis secara komprehensif. Mandat pemulihan tersebut meliputi penataan tata air, pembuatan sekat kanal untuk pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), hingga pemantauan rutin terhadap tinggi muka air tanah.

Potensi Eskalasi Pencabutan Izin dan Jalur Pidana

Kemenhut memastikan bahwa pelaksanaan seluruh kewajiban pemulihan akan terus diawasi dan dievaluasi secara berkala. Apabila perusahaan lalai atau tidak memenuhi mandat yang tertuang dalam sanksi administratif, pemerintah berwenang meningkatkan derajat hukuman hingga pencabutan perizinan berusaha.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif bertujuan memaksa kepatuhan serta perbaikan lingkungan. Kendati demikian, penerapan sanksi ini tidak menghapuskan pertanggungjawaban hukum lainnya. Proses penegakan hukum pidana dipastikan tetap berjalan apabila otoritas menemukan indikasi unsur tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaKemenhut

Berita Terbaru Lainnya

Platform Ekspor PT DSI Diluncurkan 1 SeptemberKAI Poles Stasiun Cikampek, Begini Hasil Peningkatan Fasilitas dan PeronGenjot Produksi Emas Lewat Keterlibatan Tambang RakyatPesan Prabowo Saat Cek Kebakaran Hutan, Jaga Kampung HalamanmuKabar Terbaru Penyidikan Kasus Korupsi MBG, Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Modus PerkaraDetik-detik Rp534 Triliun Dana Kelolaan Lenyap di Lantai BursaPT DSI Ambil Margin Fee dari Eksportir, Ini PenjelasannyaSampaikan Kesimpulan, Kubu Febrie Klaim Ada 40 Aturan yang Dilanggar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap