berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan

Marthen TandirerungDiterbitkan 25 Agu 2026 - 00.39 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan. Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam konsesi perusahaan tersebut, dengan total area terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Penindakan ini menyasar entitas bisnis kehutanan yang tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, guna menuntut tanggung jawab pemulihan ekosistem dan kepatuhan terhadap standar pencegahan kebakaran.

Daftar Perusahaan dan Luas Areal yang Terbakar

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, luasan kebakaran bervariasi di tiap konsesi. Dari enam pemegang izin yang dijatuhi sanksi, empat perusahaan beroperasi di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Timur.

Berikut rincian sebaran konsesi dan estimasi luasan area yang terbakar:

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar
  • PT WEL (Kalimantan Barat): 760,51 hektare (areal terbakar paling luas)
  • PT MPK (Kalimantan Barat): 394,83 hektare
  • PT WSP (Kalimantan Barat): 107,7 hektare
  • PT FI (Kalimantan Barat): 95,87 hektare
  • PT PSR (Kalimantan Timur): 82,26 hektare
  • PT NES (Kalimantan Tengah): 70,38 hektare

Klasifikasi dan Perbedaan Bentuk Sanksi

Kemenhut menerapkan dua tingkat sanksi administratif berdasarkan tingkat keparahan serta riwayat insiden di masing-masing area kerja konsesi.

1. Pembekuan Perizinan dan Paksaan Pemerintah Sanksi paling berat dijatuhkan kepada PT MPK di Kalimantan Barat. Perusahaan ini menerima sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus kewajiban Paksaan Pemerintah. Penetapan sanksi ganda ini diambil karena kebakaran di konsesi PT MPK terpantau berlangsung secara luas serta berulang.

2. Sanksi Paksaan Pemerintah Lima perusahaan lainnya鈥攜akni PT WEL, PT WSP, PT FI, PT PSR, dan PT NES鈥攄ikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah. Skema ini mewajibkan pemegang konsesi menjalankan sejumlah tindakan korektif dan pemulihan tanpa disertai pembekuan izin operasional secara langsung.

Proses Pengawasan dan Kewajiban Pemulihan Gambut

Penetapan sanksi didasarkan pada serangkaian audit teknis di lapangan. Empat perusahaan di Kalimantan Barat diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada rentang 10 hingga 14 Agustus 2026. Adapun pemeriksaan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pengawasan tersebut mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan manajemen penanganan api di setiap konsesi, yang mencakup: - Kesiapan regu pengendalian kebakaran hutan - Ketersediaan peralatan pemadaman serta kecukupan sumber air - Keberadaan menara pantau api - Infrastruktur sekat kanal - Sistem deteksi dan respons dini karhutla

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Bagi area konsesi yang berada di ekosistem gambut, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi hidrologis secara komprehensif. Mandat pemulihan tersebut meliputi penataan tata air, pembuatan sekat kanal untuk pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), hingga pemantauan rutin terhadap tinggi muka air tanah.

Potensi Eskalasi Pencabutan Izin dan Jalur Pidana

Kemenhut memastikan bahwa pelaksanaan seluruh kewajiban pemulihan akan terus diawasi dan dievaluasi secara berkala. Apabila perusahaan lalai atau tidak memenuhi mandat yang tertuang dalam sanksi administratif, pemerintah berwenang meningkatkan derajat hukuman hingga pencabutan perizinan berusaha.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif bertujuan memaksa kepatuhan serta perbaikan lingkungan. Kendati demikian, penerapan sanksi ini tidak menghapuskan pertanggungjawaban hukum lainnya. Proses penegakan hukum pidana dipastikan tetap berjalan apabila otoritas menemukan indikasi unsur tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaKemenhut

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap