Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan. Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam konsesi perusahaan tersebut, dengan total area terbakar mencapai 1.511,55 hektare.
Penindakan ini menyasar entitas bisnis kehutanan yang tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, guna menuntut tanggung jawab pemulihan ekosistem dan kepatuhan terhadap standar pencegahan kebakaran.
Daftar Perusahaan dan Luas Areal yang Terbakar
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, luasan kebakaran bervariasi di tiap konsesi. Dari enam pemegang izin yang dijatuhi sanksi, empat perusahaan beroperasi di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Timur.
Berikut rincian sebaran konsesi dan estimasi luasan area yang terbakar:
Pesan Prabowo Saat Cek Kebakaran Hutan, Jaga Kampung Halamanmu

- PT WEL (Kalimantan Barat): 760,51 hektare (areal terbakar paling luas)
- PT MPK (Kalimantan Barat): 394,83 hektare
- PT WSP (Kalimantan Barat): 107,7 hektare
- PT FI (Kalimantan Barat): 95,87 hektare
- PT PSR (Kalimantan Timur): 82,26 hektare
- PT NES (Kalimantan Tengah): 70,38 hektare
Klasifikasi dan Perbedaan Bentuk Sanksi
Kemenhut menerapkan dua tingkat sanksi administratif berdasarkan tingkat keparahan serta riwayat insiden di masing-masing area kerja konsesi.
1. Pembekuan Perizinan dan Paksaan Pemerintah Sanksi paling berat dijatuhkan kepada PT MPK di Kalimantan Barat. Perusahaan ini menerima sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus kewajiban Paksaan Pemerintah. Penetapan sanksi ganda ini diambil karena kebakaran di konsesi PT MPK terpantau berlangsung secara luas serta berulang.
2. Sanksi Paksaan Pemerintah Lima perusahaan lainnya鈥攜akni PT WEL, PT WSP, PT FI, PT PSR, dan PT NES鈥攄ikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah. Skema ini mewajibkan pemegang konsesi menjalankan sejumlah tindakan korektif dan pemulihan tanpa disertai pembekuan izin operasional secara langsung.
Proses Pengawasan dan Kewajiban Pemulihan Gambut
Penetapan sanksi didasarkan pada serangkaian audit teknis di lapangan. Empat perusahaan di Kalimantan Barat diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada rentang 10 hingga 14 Agustus 2026. Adapun pemeriksaan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pengawasan tersebut mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan manajemen penanganan api di setiap konsesi, yang mencakup: - Kesiapan regu pengendalian kebakaran hutan - Ketersediaan peralatan pemadaman serta kecukupan sumber air - Keberadaan menara pantau api - Infrastruktur sekat kanal - Sistem deteksi dan respons dini karhutla
Kabar Terbaru Penyidikan Kasus Korupsi MBG, Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Modus Perkara

Bagi area konsesi yang berada di ekosistem gambut, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi hidrologis secara komprehensif. Mandat pemulihan tersebut meliputi penataan tata air, pembuatan sekat kanal untuk pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), hingga pemantauan rutin terhadap tinggi muka air tanah.
Potensi Eskalasi Pencabutan Izin dan Jalur Pidana
Kemenhut memastikan bahwa pelaksanaan seluruh kewajiban pemulihan akan terus diawasi dan dievaluasi secara berkala. Apabila perusahaan lalai atau tidak memenuhi mandat yang tertuang dalam sanksi administratif, pemerintah berwenang meningkatkan derajat hukuman hingga pencabutan perizinan berusaha.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif bertujuan memaksa kepatuhan serta perbaikan lingkungan. Kendati demikian, penerapan sanksi ini tidak menghapuskan pertanggungjawaban hukum lainnya. Proses penegakan hukum pidana dipastikan tetap berjalan apabila otoritas menemukan indikasi unsur tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.






