Kepolisian resmi menaikkan status penanganan perkara kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah aparat menemukan adanya indikasi tindak pidana di balik meninggalnya sang presenter.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu menyampaikan perkembangan tersebut setelah pelaksanaan gelar perkara di Manokwari pada Senin (31/8/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini ditangani oleh jajaran Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Dalam tahapan pengusutan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi guna memperjelas peristiwa. Polisi juga menegaskan bahwa jumlah saksi yang dimintai keterangan masih berpotensi bertambah untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Menkes Budi Gunadi Ungkap Amanah Prabowo Maju Jadi Calon Dirjen WHO

Selain meminta keterangan saksi, penyidik telah menerima hasil autopsi terhadap jenazah Yanto Idorway. Namun, pihak kepolisian masih berencana meminta keterangan lanjutan dari para ahli medis untuk mendalami rincian temuan dalam laporan autopsi tersebut.
Untuk sementara waktu, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan lantaran proses pendalaman materi perkara masih terus berjalan.
BNPB Tabur 5,6 Ton Garam Pancing Hujan di Titik Kebakaran Hutan

Kronologi Kejadian
Peristiwa ini berawal saat Yanto Idorway dilaporkan terseret arus sungai di kawasan objek wisata Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Setelah menerima laporan tersebut, tim SAR menggelar operasi pencarian selama tujuh hari hingga operasi SAR dinyatakan resmi ditutup pada 24 Juli 2026.
Pencarian terhadap korban kemudian dilanjutkan hingga jenazah Yanto akhirnya berhasil ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Korban langsung dievakuasi menuju Manokwari, dan pihak keluarga meminta aparat kepolisian untuk melakukan prosedur autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.






