Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menanggapi keluhan masyarakat terkait keberadaan sejumlah gerobak sampah yang berjejer di sisi Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Deretan gerobak tersebut tampak memenuhi area trotoar hingga memakan sebagian sisi badan jalan.
Kondisi tersebut memicu keluhan dari pengguna jalan lantaran ruas Jalan Kapten Tendean merupakan salah satu titik dengan arus lalu lintas yang padat. Gerobak-gerobak yang terparkir di lokasi membawa muatan sampah, baik yang ditutup menggunakan terpal maupun yang dibiarkan terbuka, sehingga dinilai mengganggu kelancaran jalan dan kenyamanan pejalan kaki.
Penjelasan DLH DKI Terkait Titik Transit
Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan bahwa lokasi di Jalan Kapten Tendean tersebut memang digunakan sebagai titik transit gerobak untuk kegiatan pengangkutan sampah pada malam hari. Dari titik tersebut, muatan sampah nantinya dipindahkan ke armada compactor.
Damkar Ungkap Kendala Akses Padamkan Gedung Kosong di Gambir Jakpus

Kendati demikian, Yogi mengakui bahwa keberadaan gerobak saat kondisi jalan masih ramai dapat mengganggu pengguna jalan dan pedestrian. Oleh karena itu, DLH DKI berupaya mengatur kembali teknis operasional di lapangan.
Penyesuaian Jadwal dan Evaluasi Operasional
Untuk mengatasi penumpukan di trotoar dan badan jalan, pihak DLH DKI telah mengarahkan para petugas gerobak swadaya untuk menyesuaikan waktu keluarnya gerobak. Petugas diminta baru keluar dan berkumpul di lokasi transit saat kondisi arus lalu lintas sudah lebih lengang.
Polisi Naikkan Kasus Kematian Presenter TVRI Papua ke Penyidikan

Langkah tersebut diambil agar waktu tunggu gerobak menjadi lebih singkat dan tidak terlalu lama mengganggu pengguna jalan. Sementara itu, armada compactor dijadwalkan tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 hingga 01.00 WIB. Yogi juga meminta agar proses pemindahan sampah ke armada compactor dikerjakan secepat mungkin guna mencegah penumpukan yang terlalu lama.
DLH DKI Jakarta memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap pengaturan operasional di lokasi tersebut. Evaluasi ini dilakukan agar pelayanan pengangkutan sampah tetap dapat berjalan optimal tanpa mengurangi fungsi fasilitas trotoar, mengganggu arus lalu lintas, maupun mengurangi kenyamanan masyarakat sekitar.






