Kepolisian resmi menaikkan status penanganan perkara kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah aparat menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kematian korban, yang awalnya sempat dilaporkan hilang akibat terseret arus sungai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu mengonfirmasi bahwa keputusan peningkatan perkara tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Proses penyidikan perkaranya ditangani oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan teknis dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, penyidik untuk sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Hingga saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Jurus Berlapis Pemerintah Hadapi Kebakaran Hutan Lewat Regulasi hingga Pembentukan Brigade Karla

Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan jumlah tersebut berpeluang bertambah demi melengkapi berkas pembuktian. Penyidik juga telah menerima hasil autopsi jenazah Yanto, meski keterangan lanjutan dari tim ahli masih akan digali guna memperjelas rincian temuan medis. Pembuktian perkara nantinya merangkai keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang sudah diamankan.
Sebelum status pidana ini dibuka, Yanto Idorway dilaporkan terseret arus sungai di sekitar kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Operasi pencarian oleh Tim SAR sempat berlangsung selama tujuh hari hingga ditutup pada 24 Juli 2026.
Pemkot Makassar-BPN Perkuat Kolaborasi, Fokus Lindungi Aset Kota

Pencarian yang terus dilanjutkan akhirnya membuahkan hasil ketika jenazah Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Jenazah korban kemudian dievakuasi menuju Manokwari, di mana pihak keluarga secara resmi meminta pelaksanaan autopsi demi mengungkap penyebab pasti kematiannya.






