Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara resmi pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan pada Senin (31/8/2026).
Pelaksanaan upacara pemecatan kedinasan ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada 50 anggota polisi di lingkungan Polrestabes Palembang yang dinilai berprestasi serta memiliki dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
Rincian Pelanggaran Dua Anggota yang Di-PTDH
Dua personel yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut adalah Aiptu KA dengan NRP 74050264 dan Bripka R dengan NRP 84020270. Pemberhentian Aiptu KA tertuang dalam Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/60/1/2026, sedangkan pemecatan Bripka R didasarkan pada Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/363/VII/2026.
JEC 2026 Siap Hadirkan Pemimpin dan Praktisi Bisnis Terkemuka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu dari anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan proses rekrutmen anggota Polri. Sementara itu, satu anggota lainnya terbukti melakukan dua tindak kejahatan sekaligus, yakni penyalahgunaan narkoba serta tindakan kekerasan terhadap pacarnya.
Lima Personel Lain Terancam Sanksi Serupa
Selain kedua anggota yang telah resmi dipecat, Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengungkapkan bahwa ada lima anggota Bintara Polrestabes Palembang lainnya yang bakal menyusul menerima sanksi PTDH. Kelima personel tersebut saat ini tengah menjalani proses sidang etik kepolisian setelah hasil tes urine mereka terbukti positif mengandung narkoba.
Hasil Persib vs Manila Digger 1-0, Maung Lolos ke ACL Two 2026

Sonny menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas judi online. Menurutnya, narkoba dan judi daring merupakan pemicu utama munculnya tindak kejahatan lainnya karena sifatnya yang menimbulkan kecanduan.
Kombes Sonny juga menggarisbawahi bahwa setiap personel yang terbukti terlibat secara langsung maupun tidak langsung akan dikenakan sanksi tegas PTDH. Keterlibatan langsung yang dimaksud mencakup peran sebagai bandar atau kurir, sementara keterlibatan tidak langsung meliputi peran sebagai pengguna.






