Pemerintah Kota Makassar resmi mempererat kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang. Kesepakatan ini diteken langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (31/8).
Langkah ini ditujukan untuk memperketat pengamanan aset-aset milik pemerintah kota, mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membenahi tata ruang perkotaan. Sinergi kedua lembaga mencakup sejumlah aspek krusial, mulai dari optimalisasi administrasi pertanahan, percepatan layanan pertanahan, hingga penguatan basis data pertanahan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
Pohon Tumbang Timpa Rumah di Teluknaga Tangerang, Satu Anak Meninggal Dunia

Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa keterpaduan antara Pemkot Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan fondasi utama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Menurutnya, kerja sama dan kolaborasi ini menjadi napas utama dari proses menjaga aset dan pembangunan di Kota Makassar. Munafri juga menginstruksikan seluruh jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar proaktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan guna memastikan realisasi target lintas sektoral.
Penjabaran Kerja Sama Lintas Sektor
Komitmen besar tersebut ditindaklanjuti secara teknis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan dengan berbagai instansi di lingkungan Pemkot Makassar:
Pakar Sorot Langkah Pemerintah Beli Timah Hasil Tambang Warga Babel

- Dinas Pertanahan Kota Makassar: Berfokus pada percepatan pendaftaran tanah serta optimalisasi program Gugus Tugas Reforma Agraria di wilayah perkotaan.
- Dinas Tata Ruang Kota Makassar: Mendorong integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sekaligus mempercepat integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam platform Online Single Submission (OSS).
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): Menjalin integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan guna memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Menyediakan layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Melalui integrasi data dan penyelarasan tugas di lapangan, Pemkot Makassar berupaya menutup celah sengketa lahan aset daerah serta mempermudah akses kepengurusan perizinan dan pertanahan bagi masyarakat.






