Pemerintah memutuskan mengizinkan PT Timah untuk membeli timah hasil tambang masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung sebagai solusi sementara menghadapi situasi mendesak di daerah tersebut. Kebijakan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah mendengarkan masukan dari Kejaksaan Agung hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai langkah perumusan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah tersebut sudah tepat. Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya mengedepankan pembinaan dan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat dibandingkan memproses hukum masyarakat yang terlibat di dalamnya.
Kebijakan pembelian timah oleh BUMN tambang ini bersifat transisi selagi pemerintah memproses payung hukum definitif. Saat ini, draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola pertimahan telah disiapkan dan diserahkan kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara. Guna merumuskan aspek teknis dan legalitas pembelian timah warga selama masa tunggu regulasi, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan.
Pemkot Makassar-BPN Perkuat Kolaborasi, Fokus Lindungi Aset Kota

Putusan MA dan Perhitungan Kerugian Negara
Penataan tata kelola timah ini bergulir di tengah proses hukum perkara korupsi komoditas timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk kasus yang menjerat mantan Direktur Operasional PT Timah periode 2017–2020 Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis.
Dalam Direktori Putusan perkara Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara senilai Rp300 triliun dari BPKP tidak tepat. MA memaparkan rincian angka tersebut, yang mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sekitar Rp26 triliun dan kelebihan pembayaran sewa alat processing serta penglogaman dengan smelter swasta senilai Rp2,2 triliun, sehingga nilai kerugian keuangan negara riil berada di kisaran Rp28 triliun, sedangkan sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan nilai kerugian lingkungan.
Pohon Tumbang Timpa Rumah di Teluknaga Tangerang, Satu Anak Meninggal Dunia

Terkait kewenangan audit keuangan negara, Romli menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi internal peradilan tersebut menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.






