Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memastikan proses penggabungan atau merger badan usaha milik negara di sektor konstruksi (BUMN Karya) ditargetkan rampung pada 2026. Kendati demikian, skema pengelompokan perseroan yang akan digabung masih terus dimatangkan.
Chief Operating Officer BPI Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengungkapkan bahwa rencana konsolidasi tersebut hingga kini masih berada dalam tahap kajian mendalam. Terkait kabar penggabungan dua emiten pelat merah, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), Dony menegaskan keputusan final atas pasangan entitas tersebut belum ditetapkan.
Menurut Dony, pengelompokan BUMN yang akan disatukan masih berpeluang berubah seiring proses evaluasi yang berjalan. Langkah konsolidasi ini utamanya diarahkan sebagai bagian dari agenda penyelamatan serta penyehatan kinerja perusahaan-perusahaan konstruksi pelat merah nasional.
Lifting Minyak Tahun Depan Dikejar 612.500 Barel/ Hari

Penyelarasan Bisnis dan Pembersihan Laporan Keuangan
Dari sisi operasional emiten, Direktur Utama PTPP Novel Arsyad menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Adhi Karya terkait rencana penggabungan tersebut. Upaya konsolidasi ini sejalan dengan mandat Danantara yang meminta BUMN Karya kembali berfokus pada bisnis inti di bidang konstruksi, sembari menyelesaikan portofolio non-inti, baik lewat penataan investasi maupun aksi korporasi lainnya.
Menjelang pelaksanaan konsolidasi, PTPP melakukan percepatan strategi melalui penyesuaian nilai buku secara signifikan (one-off adjustment) serta penurunan nilai aset (impairment) pada laporan keuangan tahun buku 2025. Langkah tersebut mencakup penurunan nilai pada entitas anak, pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) atas piutang, dan penyesuaian nilai persediaan, yang berdampak pada kinerja keuangan konsolidasian perseroan pada periode pelaporan 2025.
Suara Tak-Tek-Tok Hidupi Warga Kampung Dukuh hingga Bisa Ekspor

Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menambahkan bahwa penyesuaian nilai buku merupakan fase kritis yang wajib dilewati sebelum tahapan restrukturisasi dan konsolidasi dieksekusi. Selain sinkronisasi pembukuan, PTPP juga menjalankan perampingan struktur organisasi serta pelepasan aset non-inti (asset recycling) guna memperkuat struktur fundamental perseroan.






