Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan sejumlah strategi bertahap untuk memperkuat penanganan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini mencakup penguatan regulasi di tingkat tapak, pembentukan unit pemadam khusus, hingga kerja sama regional lintas negara.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Rizal Irawan memaparkan rangkaian langkah tersebut dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (31/8/2026). Pengendalian karhutla di lapangan saat ini berpedoman pada tiga Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat.
Ketiga regulasi tersebut meliputi Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, SE Nomor PR2 Tahun 2026 terkait larangan membakar di area perkebunan tebu, serta SE Nomor 11 Tahun 2025 mengenai peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi mobilisasi karhutla.
Pemkot Makassar-BPN Perkuat Kolaborasi, Fokus Lindungi Aset Kota

Penguatan Lapangan dan Diplomasi Kawasan
Selain instrumen aturan, KLH memperkuat kesiapan operasi di lapangan dengan membentuk unit pemadam bernama Brigade Kebakaran Lahan (Brigade Karla). Pemerintah menargetkan pembentukan 13 kantor daerah operasi (Daops) Brigade Karla hingga tahun 2029 mendatang.
Saat ini, satu unit Daops Brigade Karla telah beroperasi di Kabupaten Kubu Raya. Untuk wilayah yang belum memiliki kantor operasional tersebut, petugas KLH mengoptimalkan kerja sama lapangan bersama kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Pohon Tumbang Timpa Rumah di Teluknaga Tangerang, Satu Anak Meninggal Dunia

Pada tingkat regional, langkah pencegahan kabut asap lintas batas juga dimatangkan melalui forum internasional. Bulan lalu di Bali, para menteri lingkungan hidup se-ASEAN menggelar Ministerial Meetings Transboundary Haze Pollution. Pertemuan teknis ini dihadiri langsung oleh Menteri LH Indonesia, Menteri LH Malaysia, serta Wakil Menteri LH Singapura, bersama pejabat setingkat eselon satu, deputi, dan Technical Working Group dari negara-negara anggota ASEAN lainnya.






