Aparat Polresta Jayapura Kota menangkap delapan orang yang diduga memanfaatkan situasi bencana untuk mencuri barang-barang elektronik milik korban kebakaran di kawasan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Kedelapan orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Mereka masing-masing berinisial FA (30), YA (33), RA (35), ZT (40), OR (29), RA (42), SA (27), dan LA (40). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2 Penembak ASN di Papua Diduga Pernah Terlibat Kasus Pilot Susi Air

Penyelidikan bermula dari laporan warga terdampak kebakaran yang terjadi pada 31 Agustus 2026. Saat kembali memeriksa sisa-sisa bangunan setelah api padam, sejumlah korban mendapati barang-barang elektronik mereka hilang dari area musibah.
Dari penelusuran polisi di sejumlah titik terpisah di Distrik Jayapura Utara, aparat berhasil menyita 13 unit barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut terdiri dari 12 unit kulkas berbagai merek serta satu unit lemari pendingin (freezer).
Gempa M5,9 di Kepulauan Seribu, KRL Sempat Setop Operasional

Musibah kebakaran di Mandala sendiri berdampak luas pada permukiman warga dengan korban mencapai 560 keluarga terdampak. Dalam proses penanganan dan pembersihan puing pascakebakaran, sebanyak 285 prajurit dari Kodam XVII/Cenderawasih turut diterjunkan ke lokasi untuk membantu meringankan beban warga.






