Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah memberikan kepastian hukum terkait kepergian seorang atlet golf berusia 34 tahun yang bernama Jesslyn Wijaya. Pihak berwenang secara tegas memastikan bahwa kepergian sang atlet ke luar negeri sama sekali bukan merupakan sebuah tindak pidana penculikan sebagaimana yang sempat dilaporkan pada awalnya. Menyusul temuan fakta-fakta di lapangan, penyelidikan kasus dugaan penculikan ini dipastikan akan segera ditutup oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, ketika dihubungi pada hari Senin, 3 Agustus 2026, mengonfirmasi bahwa kepolisian saat ini tengah merencanakan jadwal untuk pelaksanaan gelar perkara. Gelar perkara tersebut menjadi prosedur resmi yang harus dilalui oleh penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan sebuah kasus yang terbukti tidak memiliki unsur pelanggaran pidana.








