berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Status Tersangka Tetap Sah

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Status Tersangka Tetap Sah
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Melalui putusan pengadilan tersebut, status tersangka yang telah disematkan kepada Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinyatakan tetap sah secara hukum. Keputusan ini dibacakan secara langsung dalam persidangan oleh hakim tunggal Abdul Affandi pada hari Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, hakim tunggal Abdul Affandi menegaskan sikap pengadilan dengan menyatakan, "Menyatakan Pengadilan Negeri Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon."

Alasan utama hakim dalam tidak menerima permohonan praperadilan tersebut sangat berkaitan erat dengan kewenangan relatif dari lembaga peradilan. Hakim Abdul Affandi dalam pertimbangannya menggarisbawahi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang telah dilakukan oleh

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
Kejaksaan Agung
, yang dalam hal ini bertindak selaku pihak termohon, tidak ada satu pun yang terjadi atau berlokasi di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih jauh dalam pertimbangan hukumnya, hakim merinci bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang menjadi objek dari permohonan gugatan praperadilan tersebut meliputi penangkapan, penyitaan, serta penggeledahan. Seluruh tindakan paksa ini, sebagaimana yang telah tercermin dengan jelas dalam alat bukti P-27 sampai dengan P-69 yang diajukan selama persidangan, terbukti tidak dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengingat adanya persoalan yurisdiksi atau kewenangan secara relatif ini, maka hakim memutuskan untuk tidak melangkah lebih jauh mempertimbangkan terkait pemeriksaan pokok permohonan praperadilan. Hakim juga memutuskan untuk tidak menilai dalil-dalil keberatan yang telah diajukan oleh pihak pemohon.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

Kejaksaan Agung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

Kasus hukum yang tengah menjerat Lodewyk Pusung ini bermula dari adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara tersebut, Lodewyk diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tidak hanya itu, ia juga diduga memaksakan proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa agar dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Tindakan manipulatif tersebut diduga sengaja dilakukan guna membuka celah terjadinya mark-up atau penggelembungan anggaran negara. Selain permasalahan pengadaan, Lodewyk juga diduga turut terlibat dalam sebuah skandal yang berkaitan dengan praktik jual-beli titik lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini, pihak Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka tunggal. Ia ditetapkan sebagai tersangka secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain yang memiliki peran di Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta. Deretan nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka meliputi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya. Selain para pejabat tersebut, penyidik juga menjerat Asep Yusuf Somantri yang diketahui sebagai orang dekat Sony, serta Andri Mulyono yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Para tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan berbagai penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang memiliki kaitan langsung dengan program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Kasus TPPU

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Kasus TPPU

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berhasil mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan pengadaan dengan nilai anggaran yang sangat fantastis. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah proyek pengadaan sepeda motor listrik yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun. Di samping proyek kendaraan operasional tersebut, tim penyidik juga mendeteksi adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada beberapa item pengadaan lainnya. Temuan penyidik tersebut mencakup pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan lebih dari 31 ribu unit komputer tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang secara keseluruhan diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian proses hukum terhadap Lodewyk Pusung sendiri telah berjalan melalui beberapa tahapan penting. Sebelumnya, Lodewyk tampak berjalan memasuki mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Rabu (3/6/2026) usai menjalani pemeriksaan. Merasa keberatan dengan penetapan status tersangkanya, ia kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rangkaian sidang praperadilan tersebut sempat mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon terkait penetapan tersangka pada hari Selasa (28/7/2026). Pada puncaknya, nasib gugatan tersebut harus kandas setelah hakim membacakan putusan yang menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan tersebut pada hari Kamis (30/7).

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungKorupsiMakan Bergizi GratisBadan Gizi NasionalPraperadilanLodewyk Pusung

Berita Terbaru Lainnya

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiCara Memanfaatkan Transformasi Kesehatan Indonesia untuk Menarik Investasi Jangka PanjangCara Membangun Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Kawasan TransmigrasiPanduan Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemhan dan TNI, Syarat, Dasar Hukum, dan Rincian BesaranGebyar Bakti Wanita Nusantara di Alun-alun Kota Cilegon Dorong Pemberdayaan PerempuanMenganalisis Kinerja Keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. pada Semester I-2026Alasan Kepala Daerah Meminta Penghentian Efisiensi Anggaran pada 2027Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Megapolitan

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap