Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Melalui putusan pengadilan tersebut, status tersangka yang telah disematkan kepada Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinyatakan tetap sah secara hukum. Keputusan ini dibacakan secara langsung dalam persidangan oleh hakim tunggal Abdul Affandi pada hari Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, hakim tunggal Abdul Affandi menegaskan sikap pengadilan dengan menyatakan, "Menyatakan Pengadilan Negeri Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon."
Alasan utama hakim dalam tidak menerima permohonan praperadilan tersebut sangat berkaitan erat dengan kewenangan relatif dari lembaga peradilan. Hakim Abdul Affandi dalam pertimbangannya menggarisbawahi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang dalam hal ini bertindak selaku pihak termohon, tidak ada satu pun yang terjadi atau berlokasi di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih jauh dalam pertimbangan hukumnya, hakim merinci bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang menjadi objek dari permohonan gugatan praperadilan tersebut meliputi penangkapan, penyitaan, serta penggeledahan. Seluruh tindakan paksa ini, sebagaimana yang telah tercermin dengan jelas dalam alat bukti P-27 sampai dengan P-69 yang diajukan selama persidangan, terbukti tidak dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengingat adanya persoalan yurisdiksi atau kewenangan secara relatif ini, maka hakim memutuskan untuk tidak melangkah lebih jauh mempertimbangkan terkait pemeriksaan pokok permohonan praperadilan. Hakim juga memutuskan untuk tidak menilai dalil-dalil keberatan yang telah diajukan oleh pihak pemohon.
KM Virgo Hadapi Cuaca Buruk lalu Miring, Kirim Sinyal Darurat sebelum Terbalik

Kasus hukum yang tengah menjerat Lodewyk Pusung ini bermula dari adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara tersebut, Lodewyk diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tidak hanya itu, ia juga diduga memaksakan proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa agar dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Tindakan manipulatif tersebut diduga sengaja dilakukan guna membuka celah terjadinya mark-up atau penggelembungan anggaran negara. Selain permasalahan pengadaan, Lodewyk juga diduga turut terlibat dalam sebuah skandal yang berkaitan dengan praktik jual-beli titik lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini, pihak Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka tunggal. Ia ditetapkan sebagai tersangka secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain yang memiliki peran di Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta. Deretan nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka meliputi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya. Selain para pejabat tersebut, penyidik juga menjerat Asep Yusuf Somantri yang diketahui sebagai orang dekat Sony, serta Andri Mulyono yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Para tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan berbagai penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang memiliki kaitan langsung dengan program Makan Bergizi Gratis.
Korban Kapal Virgo yang Sudah Dievakuasi Jadi 107 Orang, 6 Meninggal Dunia

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berhasil mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan pengadaan dengan nilai anggaran yang sangat fantastis. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah proyek pengadaan sepeda motor listrik yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun. Di samping proyek kendaraan operasional tersebut, tim penyidik juga mendeteksi adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada beberapa item pengadaan lainnya. Temuan penyidik tersebut mencakup pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan lebih dari 31 ribu unit komputer tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang secara keseluruhan diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian proses hukum terhadap Lodewyk Pusung sendiri telah berjalan melalui beberapa tahapan penting. Sebelumnya, Lodewyk tampak berjalan memasuki mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Rabu (3/6/2026) usai menjalani pemeriksaan. Merasa keberatan dengan penetapan status tersangkanya, ia kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rangkaian sidang praperadilan tersebut sempat mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon terkait penetapan tersangka pada hari Selasa (28/7/2026). Pada puncaknya, nasib gugatan tersebut harus kandas setelah hakim membacakan putusan yang menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan tersebut pada hari Kamis (30/7).






