Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Melalui putusan pengadilan tersebut, status tersangka yang telah disematkan kepada Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinyatakan tetap sah secara hukum. Keputusan ini dibacakan secara langsung dalam persidangan oleh hakim tunggal Abdul Affandi pada hari Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, hakim tunggal Abdul Affandi menegaskan sikap pengadilan dengan menyatakan, "Menyatakan Pengadilan Negeri Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon."
Alasan utama hakim dalam tidak menerima permohonan praperadilan tersebut sangat berkaitan erat dengan kewenangan relatif dari lembaga peradilan. Hakim Abdul Affandi dalam pertimbangannya menggarisbawahi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang telah dilakukan oleh








