Pengadilan Rotterdam resmi menjatuhkan vonis pailit terhadap platform perdagangan mata uang kripto asal Belanda, Knaken. Putusan kepailitan ini diputuskan menyusul raibnya dana milik para nasabah senilai 7 juta euro atau setara dengan Rp142,96 miliar secara misterius.
Krisis di tubuh platform penyedia konversi mata uang fiat ke aset kripto tersebut bermula sejak awal Juni lalu, ketika layanannya mendadak menghentikan seluruh operasional dan situsnya hilang dari jaringan internet. Di tengah kepanikan para investor, manajemen Knaken sempat memicu kontroversi dengan meminta para penggunanya agar tidak mengambil langkah hukum maupun melayangkan tuntutan ganti rugi.
Kondisi tersebut memicu respons cepat dari otoritas pengawas. Otoritas Pasar Keuangan Belanda (AFM) menerbitkan laporan darurat menyusul temuan indikasi malpraktik keuangan yang serius di internal perusahaan. Berdasarkan laporan darurat AFM, Kejaksaan Agung Belanda (OM) kemudian mengajukan permohonan kepailitan ke pengadilan pada akhir Juni lalu.
Petani Ungkap Penyebab Harga Cabai Melesat hingga Tembus Rp 90 Ribu/Kg

Selain proses kepailitan, Kejaksaan Agung Belanda juga membuka investigasi kriminal formal terhadap jajaran manajemen Knaken. Penyelidikan pidana tersebut difokuskan pada dugaan penggelapan aset digital para nasabah.
Dalam persidangan, manajemen Knaken sempat berupaya membela diri dengan mengeklaim bahwa hak finansial pengguna telah terlindungi lewat proses hukum pidana lain, termasuk melalui penyitaan aset oleh badan investigasi Otoritas Pajak Belanda (FIOD). Knaken juga menyodorkan proposal perdamaian berupa rencana pembagian sisa kas internal secara proporsional kepada korban yang terdampak.
BRICS Inisiasi Bursa Gandum Bersama demi Ketahanan Pangan Global

Namun, majelis hakim Pengadilan Rotterdam menolak rencana penyelesaian mandiri tersebut. Hakim menilai Knaken menyembunyikan defisit dana yang sangat signifikan dari para nasabahnya, yang berujung pada lenyapnya dana nasabah dalam jumlah besar. Pengadilan juga memastikan perusahaan telah mengalami defisit parah dan sama sekali tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk melanjutkan operasional maupun menyelesaikan kewajibannya.






