berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co di Sempadan Cisadane

Fitri KaraengDiterbitkan 14 Sep 2026 - 01.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co di Sempadan Cisadane
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Aktivitas pembakaran dan penumpukan sampah di sempadan Sungai Cisadane memicu ancaman serius terhadap kualitas sumber air baku warga Tangerang Selatan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah segera mengevaluasi izin hingga menutup operasional Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Fasilitas pengolahan sampah swasta tersebut diketahui menumpuk sekitar 100 ton sampah tanpa pemilahan yang memadai. Selain membakar sampah rumah tangga langsung di bantaran sungai, lokasi operasional TPST tersebut diduga kuat menabrak Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tangerang Selatan serta melanggar tata ruang kawasan sempadan air.

Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menegaskan bahwa keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan sampah tetap harus tunduk pada regulasi ketat, terutama pemenuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan kesesuaian ruang.

"Pemerintah kalau memang dia mengeluarkan izin, berarti dia wajib bertanggung jawab atas izin yang sudah dikeluarkan," kata Wahyu.

Baca Juga

Digelar Sebulan Penuh, Peringatan 14 Tahun UU Keistimewaan DIY Resmi Ditutup

Digelar Sebulan Penuh, Peringatan 14 Tahun UU Keistimewaan DIY Resmi Ditutup

Menurut Wahyu, temuan ini harus menjadi dasar bagi Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk turun tangan menegakkan hukum lingkungan. WALHI menuntut adanya audit perizinan menyeluruh, penindakan hukum terhadap korporasi, hingga sanksi bagi pemerintah daerah apabila terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Jika pelanggaran hukum terbukti di lapangan, WALHI merekomendasikan fasilitas tersebut segera ditutup dan dilarang beroperasi kembali di area sempadan sungai.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan untuk memeriksa langsung kondisi di lokasi. Pilar menyatakan aktivitas TPST Abu & Co wajib dievaluasi apabila terbukti menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

Baca Juga

MV Haida Bawa 49 Korban Selamat KM Virgo Transport 8 ke Banjarmasin

MV Haida Bawa 49 Korban Selamat KM Virgo Transport 8 ke Banjarmasin

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna menentukan langkah penanganan yang tepat. Pilar menjelaskan bahwa pemanggilan resmi terhadap pihak pengelola baru akan dilakukan setelah tim DLH merampungkan verifikasi dan pengecekan teknis di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, TPST Abu & Co tercatat telah beroperasi sejak 1992, jauh sebelum Tangerang Selatan dimekarkan menjadi kota otonom.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tangerang Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Digelar Sebulan Penuh, Peringatan 14 Tahun UU Keistimewaan DIY Resmi DitutupMV Haida Bawa 49 Korban Selamat KM Virgo Transport 8 ke Banjarmasin15 Armada SAR Dikerahkan Cari 130 Korban KM Virgo Transport 8 di Laut JawaPolda Kalsel Buka Layanan Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8Lima Tahun Holding UMi, BRI Catat 2,3 Juta Debitur Naik KelasDi KTT BRICS, Prabowo Paparkan Potensi Mineral dan Ketahanan Iklim RISering Hitung Data Keuangan di Excel? Yuk Kuasai Rumus yang TepatTim SAR Perluas Area Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap