Aktivitas pembakaran dan penumpukan sampah di sempadan Sungai Cisadane memicu ancaman serius terhadap kualitas sumber air baku warga Tangerang Selatan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah segera mengevaluasi izin hingga menutup operasional Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Fasilitas pengolahan sampah swasta tersebut diketahui menumpuk sekitar 100 ton sampah tanpa pemilahan yang memadai. Selain membakar sampah rumah tangga langsung di bantaran sungai, lokasi operasional TPST tersebut diduga kuat menabrak Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tangerang Selatan serta melanggar tata ruang kawasan sempadan air.
Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menegaskan bahwa keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan sampah tetap harus tunduk pada regulasi ketat, terutama pemenuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan kesesuaian ruang.
"Pemerintah kalau memang dia mengeluarkan izin, berarti dia wajib bertanggung jawab atas izin yang sudah dikeluarkan," kata Wahyu.
Digelar Sebulan Penuh, Peringatan 14 Tahun UU Keistimewaan DIY Resmi Ditutup

Menurut Wahyu, temuan ini harus menjadi dasar bagi Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk turun tangan menegakkan hukum lingkungan. WALHI menuntut adanya audit perizinan menyeluruh, penindakan hukum terhadap korporasi, hingga sanksi bagi pemerintah daerah apabila terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Jika pelanggaran hukum terbukti di lapangan, WALHI merekomendasikan fasilitas tersebut segera ditutup dan dilarang beroperasi kembali di area sempadan sungai.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan untuk memeriksa langsung kondisi di lokasi. Pilar menyatakan aktivitas TPST Abu & Co wajib dievaluasi apabila terbukti menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
MV Haida Bawa 49 Korban Selamat KM Virgo Transport 8 ke Banjarmasin

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna menentukan langkah penanganan yang tepat. Pilar menjelaskan bahwa pemanggilan resmi terhadap pihak pengelola baru akan dilakukan setelah tim DLH merampungkan verifikasi dan pengecekan teknis di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, TPST Abu & Co tercatat telah beroperasi sejak 1992, jauh sebelum Tangerang Selatan dimekarkan menjadi kota otonom.






