Ekspansi jaringan minimarket modern terus membuka peluang kemitraan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Berdasarkan data resmi perusahaan yang dihimpun per 2026, Alfamart menyediakan tiga skema kemitraan waralaba bagi masyarakat yang berminat memiliki gerai ritel sendiri.
Setiap calon mitra wajib memenuhi ketentuan administratif dan lokasi sebelum mengajukan kerja sama. Kemitraan ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki badan usaha resmi berupa CV, PT, Koperasi, maupun Yayasan. Dari sisi teknis lokasi, calon mitra perlu menyediakan lahan dengan luas total sekitar 150 m虏 hingga 250 m虏, yang mencakup area penjualan bersih minimal 100 m虏 di luar ruang administrasi dan gudang penyimpanan. Calon pengelola juga harus melengkapi perizinan berusaha setempat, seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, hingga IUTM sesuai regulasi wilayah masing-masing.
Struktur Biaya Kemitraan dan Opsi Gerai
Untuk memulai gerai waralaba baru, mitra dikenakan biaya waralaba (franchise fee) senilai Rp45 juta untuk masa kontrak kerja sama selama 5 tahun.
Literasi Digital Bantu Perempuan Pelaku Usaha Rumahan Perluas Pasar

Bagi pemilik toko kelontong atau minimarket lokal yang ingin beralih menjadi gerai Alfamart, sistem kemitraan memungkinkan efisiensi investasi. Barang dagangan eksisting dapat diakui langsung sebagai stok pembukaan gerai baru. Selain itu, rak toko yang sudah ada dapat digunakan kembali untuk memangkas modal investasi, asalkan spesifikasi dan kondisinya memenuhi standar operasional gerai Alfamart.
Sementara itu, bagi investor yang memilih skema gerai pengambilalihan (take over) dari toko yang telah beroperasi, besaran modal yang dibutuhkan mulai dari Rp800 juta. Nilai tersebut sudah mencakup franchise fee Rp45 juta untuk jangka waktu 5 tahun, peralatan operasional gerai beserta pendingin udara (AC), mesin kasir (cash register), hingga integrasi sistem informasi ritel terpadu.
Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tetap Tumbuh Resilien di Tengah Ketidakpastian Global

Perhitungan Royalti Progresif
Dalam operasional berjalannya, pengelola gerai waralaba dikenakan biaya royalti berkala. Skema royalti ini dihitung secara progresif berdasarkan capaian penjualan bersih (net sales) gerai sebelum pengenaan pajak dengan tingkatan sebagai berikut:
- Penjualan bersih Rp0 sampai Rp150.000.000: Royalti 0%
- Penjualan bersih Rp150.000.001 sampai Rp175.000.000: Royalti 1%
- Penjualan bersih Rp175.000.001 sampai Rp200.000.000: Royalti 2%
- Penjualan bersih Rp200.000.001 sampai Rp250.000.000: Royalti 3%
- Penjualan bersih di atas Rp250.000.001: Royalti 4%
Skema tarif berjenjang ini memberikan keleluasaan bagi gerai yang baru beroperasi atau memiliki omzet awal rendah, di mana tidak ada beban royalti yang ditarik hingga omzet melewati ambang batas Rp150 juta per periode.






