Praktik pasangan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau kohabitasi—kerap disebut kumpul kebo—mulai berkembang di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada masyarakat umum, tetapi sempat pula ditemukan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara regional di kawasan Asia, kohabitasi pada umumnya masih dipandang tabu, cenderung berlangsung singkat, atau sekadar menjadi fase peralihan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Namun, studi tahun 2021 bertajuk The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa fenomena ini di Indonesia lebih banyak ditemukan di wilayah bagian timur, yang mayoritas penduduknya berlatar belakang non-Muslim.
Temuan Data di Manado
Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, memaparkan data berbasis analisis Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Hasil pendataan menunjukkan sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado, Sulawesi Utara, menjalani hidup bersama tanpa status pernikahan.
Berdasarkan profil demografinya di Manado, sebanyak 24,3 persen pelaku kohabitasi berusia di bawah 30 tahun dan 1,9 persen sedang dalam kondisi hamil saat survei berlangsung. Dari sisi tingkat pendidikan dan pekerjaan, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 53,5 persen bekerja di sektor informal, dan 11,6 persen berstatus tidak bekerja.
Di KTT BRICS, Prabowo Paparkan Potensi Mineral dan Ketahanan Iklim RI

Laporan The Conversation menyebut pergeseran cara pandang generasi muda terhadap hubungan turut memicu tren ini. Sebagian anak muda mulai menganggap pernikahan formal sebagai institusi normatif yang memiliki aturan rumit. Yulinda menambahkan, ada tiga faktor utama yang mendorong pasangan di Manado memilih kohabitasi, yakni tingginya beban finansial, prosedur perceraian yang berbelit, serta adanya tingkat penerimaan sosial setempat.
Ketiadaan Payung Hukum dan Kerentanan Sosial
Di balik tren tersebut, praktik kohabitasi menyisakan kerentanan hukum dan psikologis yang besar, terutama bagi perempuan dan anak. Tanpa legalitas pernikahan, tidak ada kewajiban hukum bagi laki-laki untuk memberikan nafkah finansial, baik selama bersama maupun setelah berpisah.
Ketiadaan payung regulasi membuat penyelesaian masalah pembagian aset, hak nafkah (alimentasi), hak waris, hingga penetapan hak asuh anak tidak terjamin secara perundang-undangan saat pasangan memutuskan berpisah. Kondisi ketidakpastian masa depan serta rendahnya komitmen dan kepercayaan timbal balik ini kerap memicu penurunan kepuasan hidup dan gangguan kesehatan mental.
Tim SAR Perluas Area Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Berdasarkan data PK21, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi dilaporkan mengalami konflik tegur sapa, 0,62 persen mengalami konflik serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26 persen mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga menjadi pihak yang paling rentan menghadapi kendala tumbuh kembang, kesehatan fisik, dan stabilitas emosional. Stigma sosial terhadap status kelahiran di luar nikah dinilai memicu krisis identitas dan perasaan tidak diakui di lingkungan sosial maupun keluarga.






