berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Paling Banyak

Usat BalangDiterbitkan 14 Sep 2026 - 00.48 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Paling Banyak
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Praktik pasangan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau kohabitasi—kerap disebut kumpul kebo—mulai berkembang di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada masyarakat umum, tetapi sempat pula ditemukan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara regional di kawasan Asia, kohabitasi pada umumnya masih dipandang tabu, cenderung berlangsung singkat, atau sekadar menjadi fase peralihan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Namun, studi tahun 2021 bertajuk The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa fenomena ini di Indonesia lebih banyak ditemukan di wilayah bagian timur, yang mayoritas penduduknya berlatar belakang non-Muslim.

Temuan Data di Manado

Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, memaparkan data berbasis analisis Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Hasil pendataan menunjukkan sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado, Sulawesi Utara, menjalani hidup bersama tanpa status pernikahan.

Berdasarkan profil demografinya di Manado, sebanyak 24,3 persen pelaku kohabitasi berusia di bawah 30 tahun dan 1,9 persen sedang dalam kondisi hamil saat survei berlangsung. Dari sisi tingkat pendidikan dan pekerjaan, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 53,5 persen bekerja di sektor informal, dan 11,6 persen berstatus tidak bekerja.

Baca Juga

Di KTT BRICS, Prabowo Paparkan Potensi Mineral dan Ketahanan Iklim RI

Di KTT BRICS, Prabowo Paparkan Potensi Mineral dan Ketahanan Iklim RI

Laporan The Conversation menyebut pergeseran cara pandang generasi muda terhadap hubungan turut memicu tren ini. Sebagian anak muda mulai menganggap pernikahan formal sebagai institusi normatif yang memiliki aturan rumit. Yulinda menambahkan, ada tiga faktor utama yang mendorong pasangan di Manado memilih kohabitasi, yakni tingginya beban finansial, prosedur perceraian yang berbelit, serta adanya tingkat penerimaan sosial setempat.

Ketiadaan Payung Hukum dan Kerentanan Sosial

Di balik tren tersebut, praktik kohabitasi menyisakan kerentanan hukum dan psikologis yang besar, terutama bagi perempuan dan anak. Tanpa legalitas pernikahan, tidak ada kewajiban hukum bagi laki-laki untuk memberikan nafkah finansial, baik selama bersama maupun setelah berpisah.

Ketiadaan payung regulasi membuat penyelesaian masalah pembagian aset, hak nafkah (alimentasi), hak waris, hingga penetapan hak asuh anak tidak terjamin secara perundang-undangan saat pasangan memutuskan berpisah. Kondisi ketidakpastian masa depan serta rendahnya komitmen dan kepercayaan timbal balik ini kerap memicu penurunan kepuasan hidup dan gangguan kesehatan mental.

Baca Juga

Tim SAR Perluas Area Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tim SAR Perluas Area Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Berdasarkan data PK21, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi dilaporkan mengalami konflik tegur sapa, 0,62 persen mengalami konflik serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26 persen mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga menjadi pihak yang paling rentan menghadapi kendala tumbuh kembang, kesehatan fisik, dan stabilitas emosional. Stigma sosial terhadap status kelahiran di luar nikah dinilai memicu krisis identitas dan perasaan tidak diakui di lingkungan sosial maupun keluarga.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BRIN

Berita Terbaru Lainnya

Lima Tahun Holding UMi, BRI Catat 2,3 Juta Debitur Naik KelasDi KTT BRICS, Prabowo Paparkan Potensi Mineral dan Ketahanan Iklim RISering Hitung Data Keuangan di Excel? Yuk Kuasai Rumus yang TepatTim SAR Perluas Area Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat SundaMayat Pria Ditemukan Membusuk di Kontrakan di Bekasi TimurKMP Virgo Transport 8 Mengalami Kemiringan di Masalembo, 143 Penumpang Berhasil DievakuasiTransformasi Digital Perbankan Butuh Infrastruktur Lebih AdaptifBBM Langka di Sulsel, Sistem Ganjil Genap Diterapkan untuk Kendalikan Antrean Membludak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap