Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terus memicu perhatian dari berbagai kalangan, mulai dari parlemen, pemerintah, hingga pelaku industri teknologi. Diskusi seputar tata kelola data mencakup aturan transfer data konsumen antarnegara, pembentukan lembaga otoritas pengawas, hingga batasan objek privasi dalam proses hukum pidana.
Ketentuan Utama Tata Kelola Data dalam UU Nomor 27 Tahun 2022
Pelaksanaan UU PDP bertumpu pada sejumlah pasal strategis yang mengatur legalitas peredaran data dan kelembagaan pengawas:
Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Wajah dan Ketentuan Validasi Dukcapil

- Transfer Data Lintas Negara (Pasal 56): Pengiriman data pribadi ke luar negeri diperbolehkan dengan tiga syarat alternatif, yakni negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara, tersedianya jaminan perlindungan data yang mengikat, atau adanya persetujuan langsung dari subjek data.
- Pembentukan Otoritas Pengawas (Pasal 58): Pemerintah tengah menggodok regulasi turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk otoritas pelindungan data pribadi yang bertugas mengawasi kepatuhan pengendali dan pemroses data.
- Kualifikasi Objek Data: Penerapan sanksi atau jeratan hukum UU PDP mewajibkan objek yang dipersoalkan benar-benar memenuhi kualifikasi data pribadi yang diakui undang-undang, bukan sekadar dokumentasi umum atau suasana privat tanpa unsur data personal yang sah.
Pandangan Entitas Kunci terhadap Implementasi UU PDP
Implementasi regulasi perlindungan data pribadi dan penegakan aturannya memunculkan berbagai respons dari pemangku kepentingan:
Kebijakan Pemblokiran Ponsel Ilegal Lewat Verifikasi IMEI Kemenperin dan Bea Cukai

1. Komisi I DPR RI Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendorong pemerintah segera mempercepat pembentukan otoritas PDP menyusul kesepakatan dagang internasional. Ketiadaan lembaga pengawas dinilai dapat memengaruhi kepastian tata kelola dan pengawasan perlindungan data warga negara Indonesia saat klausul transfer data berjalan.
2. Hubungan Dagang Bilateral RI-AS Klausul pertukaran data konsumen tercantum dalam perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance yang diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan ini berimplikasi langsung terhadap standar kepatuhan pengiriman data lintas yurisdiksi.
3. Komisi III DPR RI Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti polemik penggunaan UU PDP dalam kasus laporan hukum individu. Menanggapi laporan Rien Wartia Trigina (Erin) melalui kuasa hukum Sunan Kalijaga terhadap mantan asisten rumah tangganya, Hera, di Polres Metro Jakarta Selatan, Habiburokhman menilai jeratan UU PDP tidak tepat. Dokumentasi suasana rumah dan foto bersama anak dinilai tidak masuk dalam kategori data pribadi berdasarkan definisi UU Nomor 27 Tahun 2022.
4. Pelaku Industri Teknologi dan Keuangan Kesiapan kepatuhan terhadap UU PDP menjadi fokus sektor swasta. Melalui forum diskusi Meet Eat Inspire bertema "Mengelola Kepatuhan & Melindungi Bisnis: Strategi Perkuatan dan Manajemen Risiko UU PDP" di Ballroom Bursa Efek Indonesia, Direktur Utama IDXSTI Syafruddin bersama CTO Hypernet Technologies sekaligus CEO Defend IT360 Sudino Oei menekankan urgensi kolaborasi industri dalam mengelola mitigasi risiko keamanan data.
Ringkasan Posisi dan Isu Regulasi UU PDP
| Entitas / Pemangku Kepentingan | Fokus Isu UU PDP | Sikap dan Pandangan | Batuan Regulasi Terkait | | :--- | :--- | :--- | :--- | | Komisi I DPR RI (Sukamta) | Otoritas Pelindungan Data | Mendesak penerbitan Perpres otoritas pengawas PDP | Pasal 58 UU PDP | | Pemerintah RI & AS | Transfer data konsumen bilateral | Menandatangani klausul transfer data dalam perjanjian ART | Pasal 56 UU PDP | | Komisi III DPR RI (Habiburokhman) | Penegakan hukum dan pelaporan | Menilai objek laporan non-data pribadi tidak tepat dijerat UU PDP | Definisi Data Pribadi UU 27/2022 | | Industri (IDXSTI, Hypernet, Defend IT360) | Manajemen risiko bisnis | Memperkuat strategi kepatuhan dan tata kelola keamanan sistem data | Kerangka Kepatuhan UU PDP |






