Pemerintah Indonesia secara resmi mulai menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat sistem keamanan registrasi nomor seluler sekaligus meningkatkan perlindungan identitas bagi pelanggan baru di seluruh Indonesia.
Langkah pengetatan registrasi nomor seluler ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini sekaligus menjawab keterbatasan skema registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Latar Belakang Penerapan Verifikasi Biometrik Wajah
Sebelum kebijakan ini diterbitkan, proses registrasi nomor seluler mengandalkan pencocokan data teks berupa NIK dan nomor KK. Namun, mekanisme tersebut dinilai belum mampu mengatasi berbagai praktik penyalahgunaan data kependudukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan mewajibkan verifikasi biometrik wajah, pemerintah berupaya memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Skema ini dirancang secara khusus untuk menekan angka penipuan digital (scam), peredaran pesan massal yang tidak diinginkan (spam), serta segala bentuk penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi seluler.
Ketentuan Registrasi Nomor Baru dan Pelanggan Lama
Berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, seluruh pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM untuk nomor baru wajib melalui proses verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026.
Meskipun aturan verifikasi diperketat, masyarakat yang telah menggunakan kartu SIM dan melakukan registrasi sebelum kebijakan tersebut berlaku tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan data biometrik. Nomor yang telah aktif tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Perlindungan Data Pribadi dan Sanksi Pelanggaran menurut UU PDP, Dinamika Regulasi Lintas Sektor

Selain itu, pemerintah tetap memberlakukan aturan batasan kepemilikan nomor seluler. Satu identitas pelanggan dibatasi maksimal memiliki tiga nomor seluler untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator seluler.
Masa Transisi dan Saluran Pendaftaran Pelanggan
Pemerintah memberikan masa penyesuaian selama enam bulan sejak Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 diundangkan. Penerapan registrasi biometrik telah dimulai di kota-kota besar, sementara penerapannya di daerah terus dikejar agar merata di seluruh wilayah Indonesia.
Selama masa transisi enam bulan tersebut, pelanggan yang melakukan registrasi mandiri masih dapat memilih untuk menggunakan metode biometrik wajah atau tetap memakai NIK dan nomor KK.
Bagi pelanggan prabayar yang akan mengaktifkan nomor baru, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua saluran resmi:
- Mendatangi gerai resmi operator seluler secara langsung.
- Melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi resmi maupun situs web yang disediakan oleh pihak operator seluler.
Ketentuan untuk Kartu Fisik dan Pengguna eSIM
Aturan registrasi nomor seluler ini berlaku untuk kartu SIM berbentuk fisik maupun format digital atau embedded SIM (eSIM). Terdapat perbedaan teknis mendasar di antara kedua jenis kartu ini dalam hal penggunaan perangkat.
Kebijakan Pemblokiran Ponsel Ilegal Lewat Verifikasi IMEI Kemenperin dan Bea Cukai

Kartu SIM fisik dapat dipindahkan secara langsung antarperangkat, sedangkan eSIM berbentuk chip yang tertanam secara permanen di dalam perangkat ponsel. Oleh karena itu, profil eSIM tidak dapat dipindahkan langsung ke perangkat lain. Apabila pengguna memutuskan untuk mengganti ponsel, pengguna wajib meminta ulang kode QR (QR code) baru kepada pihak operator seluler agar eSIM dapat diaktifkan di perangkat baru.
Keamanan Data Kependudukan dan Penanganan Validasi yang Gagal
Penerapan verifikasi wajah dirancang dengan memperhatikan aspek keamanan data pribadi masyarakat. Data biometrik wajah yang dipindai saat registrasi tidak disimpan oleh operator seluler maupun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Operator seluler hanya bertindak sebagai saluran penerus validasi (passthrough). Rekaman wajah pelanggan hanya digunakan untuk mencocokkan identitas secara langsung dengan basis data kependudukan resmi yang tersimpan di Direktorat Jenderal Dukcapil.
Dalam kondisi normal dan data kependudukan dinyatakan valid, proses validasi biometrik wajah hanya membutuhkan waktu sekitar 30 detik. Namun, jika proses validasi wajah tidak cocok atau dinyatakan tidak sesuai, sistem tidak akan mengaktifkan nomor seluler tersebut. Apabila hal ini terjadi, pelanggan diminta untuk memperbarui data kependudukan terlebih dahulu di kantor Dinas Dukcapil sebelum melakukan proses registrasi ulang kartu SIM.






