berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Teknologi

Kebijakan Pemblokiran Ponsel Ilegal Lewat Verifikasi IMEI Kemenperin dan Bea Cukai

Bambang SetiawanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 18.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Pemblokiran Ponsel Ilegal Lewat Verifikasi IMEI Kemenperin dan Bea Cukai
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kebijakan pemblokiran ponsel ilegal lewat verifikasi IMEI Kemenperin dan Bea Cukai merupakan sistem pengendalian perangkat telekomunikasi berbasis International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang berlaku efektif di Indonesia sejak 18 April 2020. Aturan ini dirancang untuk memutus akses sinyal operator seluler lokal pada perangkat yang masuk ke pasar domestik secara tidak resmi atau menghindari pungutan negara.

Nomor IMEI adalah deretan identitas digital unik sepanjang 15 digit yang melekat secara permanen pada perangkat keras ponsel. Melalui sistem verifikasi terintegrasi, ponsel yang nomor identitasnya tidak tercatat dalam basis data pemerintah secara otomatis kehilangan akses terhadap layanan telekomunikasi seluler.

Peran Kementerian Perindustrian dalam Distribusi Resmi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengelola basis data perangkat yang masuk melalui jalur perakitan lokal maupun importir distributor resmi. Ponsel yang dipasarkan secara resmi di dalam negeri didaftarkan langsung ke Kemenperin oleh produsen atau pemegang merek sebelum diperjualbelikan kepada konsumen.

Pada lini produk tertentu seperti iPhone resmi Indonesia, perangkat menggunakan kode kawasan seperti PA/A, ID/A, SA/A, atau FE/A. Unit resmi ini langsung terhubung dan terdaftar otomatis di sistem Kemenperin tanpa memerlukan registrasi perorangan. Status keabsahan perangkat resmi ini dapat dipantau publik melalui portal resmi imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga

Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Wajah dan Ketentuan Validasi Dukcapil

Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Wajah dan Ketentuan Validasi Dukcapil

Jalur Registrasi Penumpang Melalui Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangani pendaftaran perangkat yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri atau barang kiriman perorangan. Pengguna yang membawa ponsel dari luar negeri wajib melakukan registrasi melalui aplikasi Mobile Beacukai atau formulir digital Electronic Customs Declaration (e-CD) sebelum atau saat tiba di bandara untuk memindai kode respons cepat (QR Code) di area pabean.

Ketentuan pendaftaran lewat Bea Cukai memiliki kriteria fiskal dan kuota sebagai berikut:

  • Batas Maksimal Unit: Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 35 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 34 Ayat 7A dan 7B, penumpang dibatasi membawa maksimal dua unit perangkat elektronik per orang dalam kurun satu tahun.
  • Batas Pembebasan Fiskal: Perangkat dengan nilai pabean maksimal USD 500 dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor apabila didaftarkan saat kedatangan.
  • Pajak Selisih Nilai: Untuk nilai ponsel di atas USD 500, dikenakan tarif pajak standar sebesar 40 persen dari nilai kelebihan tersebut. Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai tarif 30 persen.
  • Pengecekan Status: Bukti registrasi barang bawaan penumpang dapat diverifikasi lewat tautan beacukai.go.id/cek-imei.html.

Celah Pelanggaran dan Penegakan Hukum oleh Polri

Kendati sistem verifikasi IMEI telah beroperasi, penegakan regulasi menghadapi tantangan manipulasi impor dalam skala besar. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut praktik penyelundupan ponsel asal China yang melibatkan importir PT TSL dan dugaan suap kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga

Perlindungan Data Pribadi dan Sanksi Pelanggaran menurut UU PDP, Dinamika Regulasi Lintas Sektor

Perlindungan Data Pribadi dan Sanksi Pelanggaran menurut UU PDP, Dinamika Regulasi Lintas Sektor

Penanganan kasus ini dibagi menjadi dua fokus penegakan hukum:

  • Penyelundupan dan Pelanggaran Pabean: Ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Modus operandi mencakup pemalsuan kode kategori barang (Harmonized System/HS code) agar bea masuk yang dibayarkan jauh lebih murah dibanding tarif barang aslinya. Pengiriman ilegal ini terpantau masuk melalui kargo Bandara Juanda sebelum didistribusikan ke gudang di Jakarta dan markas perusahaan di Sidoarjo.
  • Korupsi dan Suap: Ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, yang telah melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo.

Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yaitu MT (Direktur PT TSL), TW (Direktur PT TSI), DCP alias P, dan SJ.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiKemenperin

Berita Terbaru Lainnya

Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS untuk Bansos Daerah, Ketentuan, Jalur Pengajuan, dan VerifikasiKonektivitas Angkutan Komuter, Skema Tarif dan Rute Integrasi LRT Jabodebek dengan TransjakartaPersiapan Kontingen Indonesia pada Ajang Multi-Event Olahraga KemenporaJadwal dan Persiapan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia, Tahapan Menyimak Agenda GarudaAturan Baru Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Wajah dan Ketentuan Validasi DukcapilPerlindungan Data Pribadi dan Sanksi Pelanggaran menurut UU PDP, Dinamika Regulasi Lintas SektorKetentuan Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Solar Menggunakan QR Code MyPertamina dan Batasan KuotanyaAturan Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pembuatan SIM di Satpas Polri Masuk Tahap Uji Coba

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap