berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Ketentuan Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Solar Menggunakan QR Code MyPertamina dan Batasan Kuotanya

Usat BalangDiterbitkan 24 Agu 2026 - 18.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Solar Menggunakan QR Code MyPertamina dan Batasan Kuotanya
Foto/Ilustrasi: oto.detik.com.
A-A+

Pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui kewajiban penggunaan QR Code MyPertamina. Kebijakan ini mewajibkan seluruh konsumen kendaraan roda empat yang hendak membeli Pertalite maupun Biosolar untuk menunjukkan kode registrasi resmi saat bertransaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Langkah digitalisasi ini dirancang untuk memastikan alokasi subsidi energi tepat sasaran, seiring diterapkannya batasan spesifikasi kendaraan serta kuota pembelian harian yang diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Aturan Kapasitas Mesin dan Mekanisme Pendaftaran

Pembelian BBM subsidi dibatasi berdasarkan spesifikasi kapasitas mesin kendaraan. Kriteria pengguna yang ditetapkan pemerintah mencakup batas kapasitas mesin maksimal 1.400 cc untuk pengguna Pertalite, serta maksimal 2.000 cc untuk kendaraan pengguna Solar bersubsidi. Sejak 1 Oktober 2024, hanya pembeli yang telah mengantongi barcode terdaftar yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi.

Pendaftaran program Subsidi Tepat dibuka bagi pemilik kendaraan roda empat di berbagai wilayah, termasuk tahap awal yang meliputi Jawa, Madura, Bali, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Pemilik kendaraan dapat mendaftar tanpa dipungut biaya melalui situs web subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, ataupun mendatangi SPBU tertentu.

Baca Juga

Implementasi Sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan Mulai Berjalan untuk Wajib Pajak

Implementasi Sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan Mulai Berjalan untuk Wajib Pajak

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa masyarakat diberi kemudahan dalam transaksi fisik. QR Code yang telah diverifikasi dapat dicetak dalam bentuk kertas dan dibawa ke SPBU, sehingga pengendara tidak diwajibkan mengunduh aplikasi atau membawa ponsel saat pengisian. Proses verifikasi data pendaftaran membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja. Satu pengguna juga diizinkan mendaftarkan lebih dari satu kendaraan asalkan seluruh unit terdaftar atas nama yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan kapasitas mesin.

Batasan Volume Pembelian Harian

Selain persyaratan kepemilikan barcode, regulasi mengenai kuota volume pembelian harian diatur melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 di Jakarta. Peraturan ini menetapkan pagu pengisian harian guna mencegah penimbunan dan konsumsi berlebih.

Berdasarkan regulasi tersebut, rincian kuota harian BBM subsidi ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga

Mekanisme, Syarat dan Cara Pembuatan KTP Digital IKD Melalui Aplikasi Kemendagri

Mekanisme, Syarat dan Cara Pembuatan KTP Digital IKD Melalui Aplikasi Kemendagri
  • Kendaraan roda empat angkutan orang atau barang: Pembelian Pertalite dan Biosolar dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
  • Kendaraan pelayanan umum (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah): Pembelian Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
  • Kendaraan bermotor umum roda empat angkutan orang atau barang: Pembelian Biosolar dibatasi maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
  • Kendaraan bermotor umum roda enam atau lebih angkutan orang atau barang: Pembelian Biosolar dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

Pengawasan dan Temuan Anomali QR Code oleh BPH Migas

Penerapan sistem digital ini tidak lepas dari evaluasi pengawasan. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan QR Code di lapangan.

BPH Migas mencatat sejumlah kejanggalan transaksi, salah satunya melibatkan satu nomor pelat kendaraan yang mencatatkan konsumsi solar hingga hampir 2.560 liter dalam kurun waktu satu bulan. Transaksi tersebut berlangsung satu hingga tiga kali per hari dengan memanfaatkan QR Code yang berganti-ganti. Temuan ini mendorong pengetatan verifikasi sistem agar implementasi ketentuan pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar menggunakan QR Code MyPertamina benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang berhak.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MyPertaminaSolar

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pembuatan SIM di Satpas Polri Masuk Tahap Uji CobaImplementasi Sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan Mulai Berjalan untuk Wajib PajakMekanisme, Syarat dan Cara Pembuatan KTP Digital IKD Melalui Aplikasi KemendagriOJK Sediakan Portal iDebku untuk Akses Riwayat Kredit SLIK secara MandiriPerbedaan Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum dan Formasi Khusus BKN serta Ketentuan KelulusannyaAturan OJK Terkait Batas Suku Bunga Pinjol dan Penagihan Fintech Lending Jadi Sorotan Usai KPPU Denda 97 Platform Rp 755 MiliarMengenal Ketentuan dan Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK di IndonesiaJadwal dan Tahapan Seleksi CASN CPNS dan PPPK BKN, Verifikasi Fakta dan Alur Resmi Pemerintah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap