Pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui kewajiban penggunaan QR Code MyPertamina. Kebijakan ini mewajibkan seluruh konsumen kendaraan roda empat yang hendak membeli Pertalite maupun Biosolar untuk menunjukkan kode registrasi resmi saat bertransaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Langkah digitalisasi ini dirancang untuk memastikan alokasi subsidi energi tepat sasaran, seiring diterapkannya batasan spesifikasi kendaraan serta kuota pembelian harian yang diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Aturan Kapasitas Mesin dan Mekanisme Pendaftaran
Pembelian BBM subsidi dibatasi berdasarkan spesifikasi kapasitas mesin kendaraan. Kriteria pengguna yang ditetapkan pemerintah mencakup batas kapasitas mesin maksimal 1.400 cc untuk pengguna Pertalite, serta maksimal 2.000 cc untuk kendaraan pengguna Solar bersubsidi. Sejak 1 Oktober 2024, hanya pembeli yang telah mengantongi barcode terdaftar yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi.
Pendaftaran program Subsidi Tepat dibuka bagi pemilik kendaraan roda empat di berbagai wilayah, termasuk tahap awal yang meliputi Jawa, Madura, Bali, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Pemilik kendaraan dapat mendaftar tanpa dipungut biaya melalui situs web subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, ataupun mendatangi SPBU tertentu.
Implementasi Sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan Mulai Berjalan untuk Wajib Pajak

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa masyarakat diberi kemudahan dalam transaksi fisik. QR Code yang telah diverifikasi dapat dicetak dalam bentuk kertas dan dibawa ke SPBU, sehingga pengendara tidak diwajibkan mengunduh aplikasi atau membawa ponsel saat pengisian. Proses verifikasi data pendaftaran membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja. Satu pengguna juga diizinkan mendaftarkan lebih dari satu kendaraan asalkan seluruh unit terdaftar atas nama yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan kapasitas mesin.
Batasan Volume Pembelian Harian
Selain persyaratan kepemilikan barcode, regulasi mengenai kuota volume pembelian harian diatur melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 di Jakarta. Peraturan ini menetapkan pagu pengisian harian guna mencegah penimbunan dan konsumsi berlebih.
Berdasarkan regulasi tersebut, rincian kuota harian BBM subsidi ditetapkan sebagai berikut:
Mekanisme, Syarat dan Cara Pembuatan KTP Digital IKD Melalui Aplikasi Kemendagri

- Kendaraan roda empat angkutan orang atau barang: Pembelian Pertalite dan Biosolar dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan pelayanan umum (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah): Pembelian Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan bermotor umum roda empat angkutan orang atau barang: Pembelian Biosolar dibatasi maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan bermotor umum roda enam atau lebih angkutan orang atau barang: Pembelian Biosolar dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
Pengawasan dan Temuan Anomali QR Code oleh BPH Migas
Penerapan sistem digital ini tidak lepas dari evaluasi pengawasan. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan QR Code di lapangan.
BPH Migas mencatat sejumlah kejanggalan transaksi, salah satunya melibatkan satu nomor pelat kendaraan yang mencatatkan konsumsi solar hingga hampir 2.560 liter dalam kurun waktu satu bulan. Transaksi tersebut berlangsung satu hingga tiga kali per hari dengan memanfaatkan QR Code yang berganti-ganti. Temuan ini mendorong pengetatan verifikasi sistem agar implementasi ketentuan pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar menggunakan QR Code MyPertamina benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang berhak.






