Memasuki pekan pertama Agustus 2026, para pengguna kendaraan bermotor di Indonesia disuguhi dengan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang cukup signifikan. Seluruh badan usaha penyedia BBM di tanah air secara serempak melakukan penyesuaian harga produk mereka, khususnya untuk kategori BBM nonsubsidi, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Agustus 2026. Langkah penyesuaian ini melibatkan berbagai perusahaan penyedia bahan bakar besar yang beroperasi di Indonesia, mulai dari badan usaha milik negara hingga jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta. Perusahaan-perusahaan yang menerapkan kebijakan baru ini meliputi Pertamina, Shell Indonesia, BP-AKR, Vivo Energy Indonesia, serta Mobil Indostation. Kehadiran harga baru ini memberikan angin segar bagi konsumen di tengah fluktuasi pasar energi global.








