Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk melakukan penyesuaian jadwal terkait kebijakan pemungutan pajak bagi para pelaku usaha yang berjualan di platform digital. Langkah ini ditandai dengan keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membatalkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang online per hari Rabu, 5 Agustus 2026. Sedianya, kebijakan penarikan pajak ini dijadwalkan untuk mulai berlaku secara nasional pada tanggal 1 Agustus 2026.
Menyusul pembatalan skema awal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan penundaan pemungutan pajak melalui surat pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026. Pengumuman penundaan ini ditetapkan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Melalui keputusan baru ini, pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,5 persen bagi pedagang online oleh pihak e-commerce ditangguhkan hingga tanggal 31 Oktober 2026. Aturan pemungutan pajak yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini baru akan resmi diberlakukan pada 1 November 2026.
Keputusan penundaan ini tidak terlepas dari dinamika perekonomian domestik yang sedang berjalan. Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini memerlukan perhatian serta penanganan yang cermat. Berdasarkan data resmi, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 tercatat sebesar 5,29 persen. Angka pertumbuhan tersebut menunjukkan adanya perlambatan jika dibandingkan dengan capaian pada kuartal I-2026, di mana ekonomi nasional sempat tumbuh kencang di angka 5,61 persen.
Berikut adalah serangkaian tanya jawab penting untuk membantu memahami kebijakan penundaan pemungutan pajak bagi pedagang online di Indonesia ini secara lebih terperinci.
Kapan sebenarnya pemungutan pajak bagi pedagang online ini akan mulai berjalan?
Berdasarkan pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, pemungutan PPh Pasal 22 bagi para pedagang online baru akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 November 2026. Kebijakan ini merupakan penundaan dari rencana awal yang seharusnya sudah berjalan sejak awal Agustus. Masa penangguhan pemungutan pajak final sebesar 0,5 persen ini akan berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2026, sebelum akhirnya resmi diimplementasikan secara penuh pada awal bulan berikutnya.
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Siapa saja platform e-commerce yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut pajak ini?
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan pihak ketiga sebagai pemungut pajak penghasilan dari para pedagang. DJP telah menunjuk empat marketplace besar yang beroperasi di Indonesia untuk mengemban tugas ini, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform e-commerce inilah yang nantinya memiliki kewajiban untuk memotong langsung pajak dari transaksi para pedagang online yang menggunakan layanan mereka.
Bagaimana status surat keputusan penunjukan marketplace yang sudah diterbitkan sebelumnya?
Dengan adanya keputusan penundaan ini, seluruh keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan batal. Pemerintah akan membatalkan surat penunjukan yang lama dan nantinya akan melakukan proses penunjukan kembali terhadap platform e-commerce tersebut agar selaras dengan jadwal pemberlakuan yang baru pada November 2026.
Apakah uang pedagang akan dikembalikan jika e-commerce terlanjur melakukan pemungutan pajak?
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Ya, pemerintah menjamin hak para pedagang dalam negeri terkait pemungutan yang terlanjur dilakukan. Jika ada pihak marketplace yang telah memungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan surat penunjukan yang diterbitkan sebelumnya, maka uang tersebut wajib dikembalikan. Pihak marketplace harus mengembalikan seluruh dana PPh Pasal 22 yang sempat dipungut tersebut kepada para Pedagang Dalam Negeri yang bersangkutan.
Apa landasan hukum utama yang digunakan pemerintah dalam pemungutan pajak ini?
Pemungutan pajak bagi pedagang online ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan di dalam PMK tersebut, marketplace bertindak sebagai pihak lain yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjualan para pedagang di platform mereka.
Mengapa kondisi pertumbuhan ekonomi mempengaruhi penundaan kebijakan pajak ini?
Penundaan ini sangat erat kaitannya dengan upaya menjaga stabilitas konsumsi dan daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat mengalami perlambatan dari 5,61 persen pada kuartal I-2026 menjadi 5,29 persen pada kuartal II-2026. Untuk mencegah tekanan tambahan pada sektor riil dan perdagangan digital, pemerintah memilih menunda pemberlakuan pajak ini agar para pedagang online dan konsumen memiliki ruang gerak ekonomi yang lebih longgar sebelum aturan resmi dijalankan pada November mendatang.






