Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk melakukan penyesuaian jadwal terkait kebijakan pemungutan pajak bagi para pelaku usaha yang berjualan di platform digital. Langkah ini ditandai dengan keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membatalkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang online per hari Rabu, 5 Agustus 2026. Sedianya, kebijakan penarikan pajak ini dijadwalkan untuk mulai berlaku secara nasional pada tanggal 1 Agustus 2026.
Menyusul pembatalan skema awal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan penundaan pemungutan pajak melalui surat pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026. Pengumuman penundaan ini ditetapkan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Melalui keputusan baru ini, pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,5 persen bagi pedagang online oleh pihak e-commerce ditangguhkan hingga tanggal 31 Oktober 2026. Aturan pemungutan pajak yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini baru akan resmi diberlakukan pada 1 November 2026.








