berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Menko Polkam Jamin Keamanan Nasional Kondusif dan Tindak Penyebar Hoaks

Slamet PrabowoDiterbitkan 6 Agu 2026 - 09.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menko Polkam Jamin Keamanan Nasional Kondusif dan Tindak Penyebar Hoaks
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia memastikan bahwa kondisi keamanan di seluruh wilayah tanah air dalam keadaan aman dan kondusif. Kepastian ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dalam sebuah konferensi pers resmi yang berlangsung di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Rabu (5/8). Mantan Pangkostrad tersebut menyampaikan keterangan pers dengan didampingi oleh jajaran tinggi pimpinan lembaga keamanan dan penegak hukum negara, yaitu Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Kepala BIN. Kehadiran para pejabat tinggi ini menegaskan kesolidan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus menepis berbagai desas-desus yang sempat meresahkan publik di berbagai daerah.

Mengapa Menko Polkam dan jajaran pimpinan lembaga keamanan merasa perlu menggelar konferensi pers khusus mengenai situasi keamanan nasional?

Langkah penjelasan terbuka ini diambil oleh pemerintah sebagai respons atas maraknya penyebaran konten provokatif di tengah masyarakat yang berpotensi memicu kepanikan massal. Di samping itu, belakangan ini berkembang persepsi yang keliru di tengah publik mengenai tindakan pemasangan pagar pembatas di beberapa pusat perbelanjaan atau mal yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, serta beberapa kota lainnya. Sebagian narasi yang beredar di ruang publik mengaitkan pemagaran fisik tersebut dengan isu persiapan menghadapi potensi kerusuhan. Untuk mencegah kesimpangsiuran informasi dan spekulasi liar yang makin meluas, Kemenko Polkam bersama jajaran pimpinan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan BIN merasa perlu memberikan klarifikasi komprehensif mengenai situasi faktual keamanan dalam negeri.

Bagaimana gambaran kondisi keamanan faktual di lapangan menurut penilaian Menko Polkam?

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Menko Polkam Djamari Chaniago secara tegas menyatakan bahwa perkembangan situasi di dalam negeri sangat mantap dan seluruh dinamika yang terjadi masih berada penuh dalam kendali pemerintah beserta aparat keamanan. Untuk membuktikan bahwa situasi kemasyarakatan berjalan normal tanpa dibayangi ancaman keselamatan, Djamari membagikan pengalamannya saat turun langsung ke lapangan dengan berjalan melihat situasi pasar tradisional bersama sang istri. Dari pemantauan langsung tersebut, kondisi pasar terbukti sangat aman dan aktivitas perekonomian warga berlangsung biasa tanpa ada gangguan. Menko Polkam pun menegaskan bahwa jaminan keamanan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia sehingga masyarakat tidak perlu merasa cemas dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

Apa penjelasan resmi dari pemerintah terkait fenomena pemagaran di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta dan Surabaya?

Djamari Chaniago membantah keras anggapan bahwa pemasangan pagar di sejumlah mal di wilayah Jakarta, Surabaya, maupun kota-kota lainnya berkaitan dengan isu antisipasi kerusuhan. Menko Polkam menjelaskan bahwa langkah pemasangan pagar pembatas tersebut murni merupakan kebijakan internal dari masing-masing pengelola mal untuk kepentingan keamanan kawasan mereka sendiri, dan bukan dipicu oleh adanya ancaman gangguan keamanan dari luar. Selain itu, persoalan mengenai pemagaran area mal tersebut sudah ditangani dan diselesaikan secara baik oleh para kepala daerah setempat, baik yang berada di wilayah Surabaya maupun di Jakarta, sehingga isu pemagaran ini tidak lagi menjadi persoalan yang perlu diperdebatkan.

Bagaimana sikap tegas pemerintah terhadap penyebaran informasi hoaks dan pelaksanaan kegiatan unjuk rasa oleh masyarakat?

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Mengenai penyampaian pendapat di muka umum, pemerintah menegaskan tidak pernah melarang aksi unjuk rasa. Hak warga untuk berunjuk rasa tetap dihormati, selama kegiatan tersebut dilaksanakan secara tertib serta tidak diwarnai oleh tindakan-tindakan anarkis yang merugikan publik. Sebaliknya, terhadap penyebaran konten provokatif yang sengaja diembuskan untuk memicu kepanikan warga, Menko Polkam mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas penyebaran materi semacam itu. Apabila konten provokatif yang disebarkan telah memenuhi unsur pidana dan mengganggu kepentingan masyarakat luas, pemerintah memastikan aparat penegak hukum akan melancarkan tindakan penegakan hukum yang sangat terukur.

Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh aparat penegak hukum dan imbauan penting bagi seluruh lapisan masyarakat?

Sebagai langkah konkret ke depan, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan menindak para penyebar hoaks yang tindakannya terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana. Tindakan hukum yang terukur akan diterapkan tanpa ragu demi melindungi ketertiban umum dan menjamin rasa aman seluruh warga negara. Pemerintah mengimbau publik untuk tidak mudah mempercayai desas-desus yang tidak berdasar serta selalu memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya. Dengan kerja sama yang baik antara penegakan hukum yang tegas serta kesadaran masyarakat dalam menyaring informasi, stabilitas keamanan nasional di seluruh penjuru Indonesia dipastikan akan tetap terjaga dengan aman dan kondusif.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HoaksMenko PolkamDjamari ChaniagoKeamanan Nasional

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap