berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Sanksi Dokter PPDS yang Diduga Cibir Pasien BPJS, Penjelasan Lengkap RSUP Dr Sardjito dan UGM

Marthen TandirerungDiterbitkan 6 Agu 2026 - 14.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sanksi Dokter PPDS yang Diduga Cibir Pasien BPJS, Penjelasan Lengkap RSUP Dr Sardjito dan UGM
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan praktik seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial dr. EPR, Ph.D. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa dokter tersebut melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencibir seorang pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui media sosial. Kasus ini memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait status kepegawaian dokter yang bersangkutan serta mekanisme sanksi yang diterapkan oleh pihak rumah sakit maupun universitas yang menaunginya.

Apa sebenarnya keputusan yang diambil oleh RSUP Dr Sardjito terhadap dokter yang bersangkutan?

Pihak RSUP Dr Sardjito memutuskan untuk menghentikan stase atau kegiatan praktik klinik dr. EPR, Ph.D. di lingkungan rumah sakit tersebut. Tindakan ini merupakan langkah langsung yang dapat diambil oleh manajemen rumah sakit untuk merespons kegaduhan yang terjadi di media sosial. Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa langkah penghentian praktik ini adalah batas maksimal dari kewenangan yang dimiliki oleh pihak rumah sakit terhadap dokter residen tersebut. Dengan penghentian stase ini, dr. EPR, Ph.D. tidak diperkenankan lagi menjalankan aktivitas pelayanan medis apa pun di lingkungan RSUP Dr Sardjito.

Bagaimana status hubungan kerja antara dokter tersebut dengan RSUP Dr Sardjito?

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Dokter berinisial dr. EPR, Ph.D., atau yang juga dikenal dengan nama Elda, bukanlah karyawan atau staf medis tetap di RSUP Dr Sardjito. Ia tidak terikat kontrak kerja apa pun dengan pihak rumah sakit. Keberadaannya di rumah sakit tersebut murni sebagai mahasiswa yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM). RSUP Dr Sardjito dalam hal ini hanya berfungsi sebagai wadah atau tempat pendidikan klinis bagi para mahasiswa kedokteran dari UGM untuk menyelesaikan masa studinya.

Mengapa RSUP Dr Sardjito tidak memberhentikan atau menonaktifkan dokter tersebut dari program PPDS?

RSUP Dr Sardjito tidak memiliki wewenang hukum untuk menonaktifkan dr. EPR, Ph.D. dari status akademisnya sebagai mahasiswa spesialis. Banu Hermawan menegaskan bahwa hak dan kewenangan untuk menonaktifkan mahasiswa dari program pendidikan sepenuhnya berada di tangan Universitas Gadjah Mada (UGM). Karena statusnya adalah peserta didik, keputusan mengenai kelanjutan studi atau sanksi akademis yang lebih berat harus diproses melalui mekanisme internal universitas, bukan oleh rumah sakit tempat praktik. Pihak rumah sakit hanya berwenang membatasi atau menghentikan hak praktik klinis di dalam fasilitas mereka sendiri.

Siapa pasien BPJS yang menjadi sasaran cibiran tersebut dan bagaimana kondisinya?

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Dokter yang bersangkutan diduga mencibir seorang pasien BPJS bernama Yurizal di media sosial. Berdasarkan perkembangan informasi yang ada, Yurizal dilaporkan telah meninggal dunia. Pihak RSUP Dr Sardjito juga memberikan klarifikasi penting bahwa Yurizal bukanlah pasien yang sedang dirawat atau mendapatkan penanganan medis di RSUP Dr Sardjito saat peristiwa pencibiran tersebut terjadi di media sosial. Hal ini sekaligus memperjelas batasan kasus bahwa tindakan tidak terpuji tersebut tidak terjadi dalam konteks pelayanan langsung pasien di RSUP Dr Sardjito.

Bagaimana tanggapan resmi dari pihak Fakultas Kedokteran UGM mengenai kasus ini?

Pihak FK-KMK UGM merespons situasi ini dengan menyampaikan rasa prihatin yang mendalam. Dekan FK-KMK UGM, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak keluarga almarhum Yurizal serta kepada seluruh masyarakat. Pihak fakultas menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya telah menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan, serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan secara umum. Pihak FK-KMK UGM menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi tersebut di ruang publik.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kesehatanUGMBPJSRSUP Dr SardjitoPPDS

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap