Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan praktik seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial dr. EPR, Ph.D. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa dokter tersebut melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencibir seorang pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui media sosial. Kasus ini memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait status kepegawaian dokter yang bersangkutan serta mekanisme sanksi yang diterapkan oleh pihak rumah sakit maupun universitas yang menaunginya.
Apa sebenarnya keputusan yang diambil oleh RSUP Dr Sardjito terhadap dokter yang bersangkutan?
Pihak RSUP Dr Sardjito memutuskan untuk menghentikan stase atau kegiatan praktik klinik dr. EPR, Ph.D. di lingkungan rumah sakit tersebut. Tindakan ini merupakan langkah langsung yang dapat diambil oleh manajemen rumah sakit untuk merespons kegaduhan yang terjadi di media sosial. Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa langkah penghentian praktik ini adalah batas maksimal dari kewenangan yang dimiliki oleh pihak rumah sakit terhadap dokter residen tersebut. Dengan penghentian stase ini, dr. EPR, Ph.D. tidak diperkenankan lagi menjalankan aktivitas pelayanan medis apa pun di lingkungan RSUP Dr Sardjito.
Bagaimana status hubungan kerja antara dokter tersebut dengan RSUP Dr Sardjito?
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Dokter berinisial dr. EPR, Ph.D., atau yang juga dikenal dengan nama Elda, bukanlah karyawan atau staf medis tetap di RSUP Dr Sardjito. Ia tidak terikat kontrak kerja apa pun dengan pihak rumah sakit. Keberadaannya di rumah sakit tersebut murni sebagai mahasiswa yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM). RSUP Dr Sardjito dalam hal ini hanya berfungsi sebagai wadah atau tempat pendidikan klinis bagi para mahasiswa kedokteran dari UGM untuk menyelesaikan masa studinya.
Mengapa RSUP Dr Sardjito tidak memberhentikan atau menonaktifkan dokter tersebut dari program PPDS?
RSUP Dr Sardjito tidak memiliki wewenang hukum untuk menonaktifkan dr. EPR, Ph.D. dari status akademisnya sebagai mahasiswa spesialis. Banu Hermawan menegaskan bahwa hak dan kewenangan untuk menonaktifkan mahasiswa dari program pendidikan sepenuhnya berada di tangan Universitas Gadjah Mada (UGM). Karena statusnya adalah peserta didik, keputusan mengenai kelanjutan studi atau sanksi akademis yang lebih berat harus diproses melalui mekanisme internal universitas, bukan oleh rumah sakit tempat praktik. Pihak rumah sakit hanya berwenang membatasi atau menghentikan hak praktik klinis di dalam fasilitas mereka sendiri.
Siapa pasien BPJS yang menjadi sasaran cibiran tersebut dan bagaimana kondisinya?
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Dokter yang bersangkutan diduga mencibir seorang pasien BPJS bernama Yurizal di media sosial. Berdasarkan perkembangan informasi yang ada, Yurizal dilaporkan telah meninggal dunia. Pihak RSUP Dr Sardjito juga memberikan klarifikasi penting bahwa Yurizal bukanlah pasien yang sedang dirawat atau mendapatkan penanganan medis di RSUP Dr Sardjito saat peristiwa pencibiran tersebut terjadi di media sosial. Hal ini sekaligus memperjelas batasan kasus bahwa tindakan tidak terpuji tersebut tidak terjadi dalam konteks pelayanan langsung pasien di RSUP Dr Sardjito.
Bagaimana tanggapan resmi dari pihak Fakultas Kedokteran UGM mengenai kasus ini?
Pihak FK-KMK UGM merespons situasi ini dengan menyampaikan rasa prihatin yang mendalam. Dekan FK-KMK UGM, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak keluarga almarhum Yurizal serta kepada seluruh masyarakat. Pihak fakultas menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya telah menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan, serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan secara umum. Pihak FK-KMK UGM menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi tersebut di ruang publik.






