berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Sanksi Dokter PPDS yang Diduga Cibir Pasien BPJS, Penjelasan Lengkap RSUP Dr Sardjito dan UGM

Marthen TandirerungDiterbitkan 6 Agu 2026 - 14.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sanksi Dokter PPDS yang Diduga Cibir Pasien BPJS, Penjelasan Lengkap RSUP Dr Sardjito dan UGM
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan praktik seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial dr. EPR, Ph.D. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa dokter tersebut melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencibir seorang pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui media sosial. Kasus ini memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait status kepegawaian dokter yang bersangkutan serta mekanisme sanksi yang diterapkan oleh pihak rumah sakit maupun universitas yang menaunginya.

Apa sebenarnya keputusan yang diambil oleh RSUP Dr Sardjito

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur
terhadap dokter yang bersangkutan?

Pihak RSUP Dr Sardjito memutuskan untuk menghentikan stase atau kegiatan praktik klinik dr. EPR, Ph.D. di lingkungan rumah sakit tersebut. Tindakan ini merupakan langkah langsung yang dapat diambil oleh manajemen rumah sakit untuk merespons kegaduhan yang terjadi di media sosial. Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa langkah penghentian praktik ini adalah batas maksimal dari kewenangan yang dimiliki oleh pihak rumah sakit terhadap dokter residen tersebut. Dengan penghentian stase ini, dr. EPR, Ph.D. tidak diperkenankan lagi menjalankan aktivitas pelayanan medis apa pun di lingkungan RSUP Dr Sardjito.

Bagaimana status hubungan kerja antara dokter tersebut dengan RSUP Dr Sardjito?

Baca Juga

DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Tempuh Jalur Pidana dan Perdata Terkait Penebangan 10 Pohon

DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Tempuh Jalur Pidana dan Perdata Terkait Penebangan 10 Pohon

Dokter berinisial dr. EPR, Ph.D., atau yang juga dikenal dengan nama Elda, bukanlah karyawan atau staf medis tetap di RSUP Dr Sardjito. Ia tidak terikat kontrak kerja apa pun dengan pihak rumah sakit. Keberadaannya di rumah sakit tersebut murni sebagai mahasiswa yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM). RSUP Dr Sardjito dalam hal ini hanya berfungsi sebagai wadah atau tempat pendidikan klinis bagi para mahasiswa kedokteran dari UGM untuk menyelesaikan masa studinya.

Mengapa RSUP Dr Sardjito tidak memberhentikan atau menonaktifkan dokter tersebut dari program PPDS?

RSUP Dr Sardjito tidak memiliki wewenang hukum untuk menonaktifkan dr. EPR, Ph.D. dari status akademisnya sebagai mahasiswa spesialis. Banu Hermawan menegaskan bahwa hak dan kewenangan untuk menonaktifkan mahasiswa dari program pendidikan sepenuhnya berada di tangan Universitas Gadjah Mada (UGM). Karena statusnya adalah peserta didik, keputusan mengenai kelanjutan studi atau sanksi akademis yang lebih berat harus diproses melalui mekanisme internal universitas, bukan oleh rumah sakit tempat praktik. Pihak rumah sakit hanya berwenang membatasi atau menghentikan hak praktik klinis di dalam fasilitas mereka sendiri.

Siapa pasien BPJS yang menjadi sasaran cibiran tersebut dan bagaimana kondisinya?

Baca Juga

Penduduk DKI Jakarta Berkurang Ribuan Orang, Ini Rincian Data Kependudukan Terbaru

Penduduk DKI Jakarta Berkurang Ribuan Orang, Ini Rincian Data Kependudukan Terbaru

Dokter yang bersangkutan diduga mencibir seorang pasien BPJS bernama Yurizal di media sosial. Berdasarkan perkembangan informasi yang ada, Yurizal dilaporkan telah meninggal dunia. Pihak RSUP Dr Sardjito juga memberikan klarifikasi penting bahwa Yurizal bukanlah pasien yang sedang dirawat atau mendapatkan penanganan medis di RSUP Dr Sardjito saat peristiwa pencibiran tersebut terjadi di media sosial. Hal ini sekaligus memperjelas batasan kasus bahwa tindakan tidak terpuji tersebut tidak terjadi dalam konteks pelayanan langsung pasien di RSUP Dr Sardjito.

Bagaimana tanggapan resmi dari pihak Fakultas Kedokteran UGM mengenai kasus ini?

Pihak FK-KMK UGM merespons situasi ini dengan menyampaikan rasa prihatin yang mendalam. Dekan FK-KMK UGM, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak keluarga almarhum Yurizal serta kepada seluruh masyarakat. Pihak fakultas menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya telah menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan, serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan secara umum. Pihak FK-KMK UGM menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi tersebut di ruang publik.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kesehatanUGMBPJSRSUP Dr SardjitoPPDS

Berita Terbaru Lainnya

DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Tempuh Jalur Pidana dan Perdata Terkait Penebangan 10 PohonPenduduk DKI Jakarta Berkurang Ribuan Orang, Ini Rincian Data Kependudukan TerbaruRupiah Menguat ke Level Rp17.913 per Dolar AS pada Perdagangan Kamis PagiHarga Minyak Dunia Melemah ke US$79,08 per Barel Usai Sinyal Damai Iran dan OmanKemenangan Kevin Akbar di Indonesia Development Open Series 3 dan Target Menembus Asian TourCheng Lei Siap Sapa Penggemar di Gandaria City Jakarta pada September 2026Penyaluran Ratusan Mesin Pertanian di Kediri untuk Tingkatkan ProduktivitasPenyesuaian Tarif BBM Nonsubsidi Agustus 2026 di Seluruh SPBU Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap