Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan praktik seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial dr. EPR, Ph.D. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa dokter tersebut melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencibir seorang pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui media sosial. Kasus ini memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait status kepegawaian dokter yang bersangkutan serta mekanisme sanksi yang diterapkan oleh pihak rumah sakit maupun universitas yang menaunginya.
Apa sebenarnya keputusan yang diambil oleh RSUP Dr Sardjito








