Penyesuaian harga gas minyak cair (LPG) non-subsidi yang diberlakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga sejak 14 Juli 2026 menjadi acuan utama bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar dapur per 6 Agustus 2026. Langkah penyesuaian harga ini membawa dampak langsung berupa penurunan tarif untuk produk Bright Gas kemasan 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Perubahan tarif ini menjadi perhatian penting bagi konsumen rumah tangga maupun pelaku usaha kecil dan menengah yang mengandalkan pasokan elpiji non-subsidi harian. Pergerakan harga di tingkat agen resmi ini sekaligus memberikan gambaran mengenai peta distribusi serta penyesuaian biaya energi di berbagai daerah di Indonesia.
Mengenai perubahan harga tersebut, VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa penyesuaian harga Bright Gas merupakan bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Hasil dari evaluasi berkala ini membawa angin segar bagi para pengguna LPG non-subsidi di wilayah Pulau Jawa karena adanya penurunan nominal yang cukup signifikan. Untuk produk Bright Gas ukuran 12 kg, harga jualnya mengalami penurunan sebesar Rp8.000 per tabung, yakni dari harga sebelumnya sebesar Rp228.000 menjadi Rp220.000 per tabung. Penurunan juga terjadi pada kemasan Bright Gas 5,5 kg, di mana harganya terkoreksi sebesar Rp4.000 per tabung, bergerak dari Rp107.000 menjadi Rp103.000 per tabung.








