berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Kriminal

Penyerangan Warga dengan Pedang di Kiaracondong Bandung, Kronologi, Motif, dan Proses Hukum

Yolanda RumbayanDiterbitkan 4 Agu 2026 - 03.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyerangan Warga dengan Pedang di Kiaracondong Bandung, Kronologi, Motif, dan Proses Hukum
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Peristiwa kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata tajam jenis pedang kembali menggegerkan warga di Kota Bandung, tepatnya di kawasan Kiaracondong. Seorang pria yang selama ini dikenal sebagai preman di lingkungan setempat nekat melakukan aksi penyerangan secara brutal terhadap sejumlah warga. Insiden ini tidak hanya menimbulkan korban luka-luka, tetapi juga memicu keresahan setelah rekaman video kejadian tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial. Untuk memberikan kejelasan informasi kepada publik, berikut adalah rangkuman lengkap dalam format tanya jawab mengenai kronologi, motif, kondisi korban, hingga langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus penyerangan ini.

Apa yang sebenarnya terjadi dalam insiden penyerangan di Kiaracondong, Bandung? Sebuah aksi kekerasan bersenjata tajam terjadi ketika seorang pria yang dikenal sebagai preman setempat menyerang warga menggunakan sebilah pedang. Kejadian yang berlangsung pada dini hari tersebut sempat disaksikan oleh warga sekitar. Beberapa warga yang berada di lokasi kejadian bahkan sempat merekam aksi penyerangan yang dilakukan oleh pelaku. Video rekaman amatir tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian yang menerima laporan mengenai keributan ini langsung merespons dengan mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Kapan dan di mana tepatnya peristiwa kekerasan ini berlangsung? Berdasarkan data dari pihak kepolisian, aksi penyerangan tersebut terjadi pada hari Minggu (2/8) dini hari. Peristiwa ini berlangsung sekitar pukul 01.15 WIB. Adapun lokasi tempat kejadian perkara berada di Jalan Sukamanah, wilayah Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Siapa pelaku utama dan bagaimana rekam jejaknya di lingkungan tersebut? Pelaku utama dalam insiden berdarah ini adalah seorang pria berinisial RH yang saat ini berusia 30 tahun. Di lingkungan sekitar tempat tinggalnya, RH memang sudah dikenal oleh warga sebagai preman yang kerap beraktivitas di kawasan Kiaracondong, Bandung. Menariknya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa RH sebenarnya bukanlah sosok yang asing bagi aparat. Sebelumnya, pelaku telah mendapatkan pembinaan secara rutin dari aparat keamanan setempat, yang dilakukan bersama dengan personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas demi menjaga kondusivitas wilayah.

Baca Juga

Cara Otoritas Bandara Mendeteksi Penyelundupan Narkoba dan Modus Urine Cadangan

Cara Otoritas Bandara Mendeteksi Penyelundupan Narkoba dan Modus Urine Cadangan

Siapa saja yang menjadi korban dan bagaimana kondisi mereka akibat penyerangan tersebut? Korban utama yang menjadi sasaran langsung dari penyerangan ini adalah seorang warga bernama Rian Permana yang berusia 35 tahun. Akibat serangan senjata tajam tersebut, Rian mengalami luka sabetan yang cukup parah pada bagian tangan dan juga area mulutnya. Selain Rian Permana, insiden ini juga memakan korban lain. Terdapat tiga orang warga lainnya yang turut menjadi korban kekerasan dalam peristiwa yang sama. Keempat korban tersebut telah mendapatkan penanganan medis dan telah menjalani proses pemeriksaan visum di rumah sakit setempat sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti penyelidikan kepolisian.

Apa motif atau pemicu utama di balik aksi penyerangan menggunakan pedang ini? Pemicu utama dari tindakan nekat pelaku ternyata berakar dari masalah utang piutang dengan nominal yang terbilang kecil. Pelaku diketahui bermaksud menagih utang sebesar Rp 150 ribu kepada korban. Uang tersebut merupakan hasil dari transaksi penjualan sebuah lemari plastik. Selain masalah utang piutang, pihak kepolisian juga menemukan fakta lain dari hasil pemeriksaan awal. Polisi menyebutkan bahwa RH berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksi penyerangan tersebut, yang diduga kuat membuat pelaku kehilangan kendali atas emosinya.

Bagaimana kronologi lengkap dari awal kedatangan pelaku hingga terjadinya kekerasan? Kronologi kejadian bermula ketika RH datang bersama temannya menemui Rian Permana. Kedatangan mereka memiliki satu tujuan pasti, yakni untuk menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun, upaya penagihan utang tersebut tidak membuahkan hasil. Kegagalan menagih utang ini kemudian berujung pada adu mulut dan memicu kemarahan pelaku. RH yang emosi kemudian menyerang korban dan juga warga lain yang berada di sekitar lokasi kejadian menggunakan pedang. Ketika aparat kepolisian tiba di tempat kejadian perkara, korban sudah ditemukan dalam kondisi terluka parah. Sementara itu, pelaku beserta rekan-rekannya yang ikut serta dalam penyerangan telah melarikan diri dari lokasi.

Baca Juga

Santri di Karawang Dituduh Begal dan Dianiaya hingga Disiram Air Panas

Santri di Karawang Dituduh Begal dan Dianiaya hingga Disiram Air Panas

Bagaimana proses penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian? Berbekal informasi dari warga sekitar, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk melacak keberadaan pelaku. Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono, dalam keterangannya pada hari Senin (3/8), menegaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. RH ditangkap saat diketahui sedang bersembunyi di rumah orang tuanya, yang lokasinya ternyata tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Kompol Sumartono mengungkapkan bahwa dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku utama beserta barang bukti yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

Apa ancaman hukuman dan kelanjutan proses hukum bagi para pelaku? Atas perbuatan anarkisnya, RH kini harus menghadapi proses hukum yang serius. Pelaku secara resmi dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Berdasarkan pasal tersebut, RH dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal berupa kurungan penjara selama tujuh tahun. Proses hukum tidak berhenti pada RH saja. Saat ini, jajaran kepolisian masih terus melakukan perburuan terhadap dua orang pelaku lainnya. Kedua buronan tersebut diketahui merupakan rekan RH yang diduga kuat turut terlibat secara langsung dalam aksi pengeroyokan terhadap warga di Kiaracondong.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BandungPenganiayaanKiaracondongPremanPolsek Kiaracondong

Berita Terbaru Lainnya

Prioritas Keselamatan Transportasi Laut Pascakebakaran KMP Mutiara SentosaPemulihan Pasokan Listrik Gardu Induk Gandul ke Cirendeu Usai Pemadaman Senin PagiProyeksi Inflasi Juli 2026 dan Rilis Data Ekonomi BPSCara Menghitung Pajak dan Transaksi Emas Antam Saat Harga NaikDampak Pembatalan Serangan Amerika Serikat ke Iran terhadap Potensi Penguatan RupiahDolar AS Melemah ke Level Rp 17.980Syarat Ekspor Mineral Mengandung Logam Tanah Jarang PascapenundaanAturan dan Ketentuan Ekspor Logam Tanah Jarang Serta Mineral Ikutan

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap