Kasus penemuan makam bayi secara mendadak di pekarangan rumah warga telah menggegerkan masyarakat Mojokerto. Pasangan suami istri, Muhammad Irham yang berusia 52 tahun dan Ruchannah yang berusia 44 tahun, mengaku sangat terkejut dan syok saat mendapati adanya kuburan bayi yang tiba-tiba muncul di area pekarangan rumah mereka. Kejadian yang tidak terduga ini langsung dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diselidiki lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam melalui proses autopsi, pihak kepolisian memastikan bahwa jasad bayi laki-laki tersebut merupakan korban pembunuhan yang sengaja dihabisi setelah dilahirkan oleh ibunya.
Penyelidikan kasus ini segera diambil alih oleh jajaran kepolisian dari Polres Mojokerto. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, memimpin langsung upaya penyelidikan guna mengungkap motif dan pelaku di balik tindakan keji tersebut. Sebagai langkah awal untuk mencari kebenaran dan bukti-bukti ilmiah, pihak kepolisian berkoordinasi dengan tim dokter forensik untuk melakukan autopsi terhadap jasad bayi. Langkah medis ini sangat krusial guna mengidentifikasi penyebab pasti kematian serta mengumpulkan bukti-bukti forensik yang dapat membantu mengarahkan penyelidikan kepada pelaku pembunuhan.
Proses autopsi terhadap mayat bayi laki-laki tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Pusdik Sabhara yang berlokasi di Porong, Sidoarjo. Pemeriksaan forensik ini dilangsungkan secara intensif pada hari Minggu (9/8) mulai sekitar pukul 23.00 WIB. Tim dokter forensik bekerja secara teliti untuk memeriksa seluruh kondisi fisik luar dan dalam dari jenazah bayi malang tersebut demi mendapatkan petunjuk medis yang sejelas-jelasnya mengenai peristiwa yang terjadi sebelum korban dikuburkan di pekarangan rumah pasangan Muhammad Irham dan Ruchannah.
Cara Pemerintah Menangani Konflik Agraria Desa di Kawasan Hutan

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim dokter forensik di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, diperoleh kesimpulan mengenai kondisi fisik bayi tersebut. Tim dokter forensik menyimpulkan bahwa bayi laki-laki yang menjadi korban pembunuhan ini diperkirakan berusia sekitar 8 hingga 9 bulan di dalam kandungan sebelum dilahirkan. Selain itu, hasil pengukuran fisik menunjukkan bahwa jenazah bayi malang tersebut memiliki panjang badan 52 sentimeter (cm) dan berat atau bobot badan sebesar 2,5 kilogram (kg).
Hasil autopsi juga memberikan kepastian penting mengenai kondisi bayi saat dilahirkan. Dokter forensik memastikan bahwa bayi laki-laki tersebut lahir dalam keadaan hidup sebelum akhirnya nyawanya dihabisi. Kematian bayi ini disimpulkan akibat tindakan kekerasan fisik, di mana bayi meninggal dunia karena dibekap. Lebih lanjut, tim medis menjelaskan bahwa penyebab utama kematian korban adalah mati lemas akibat kekurangan oksigen yang parah. Kondisi ini terjadi setelah pelaku membekap bagian hidung dan mulut bayi malang tersebut beberapa saat setelah ia dilahirkan ke dunia.
Rincian Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap di Persidangan

Selain mengungkap penyebab kematian, tim dokter forensik juga berhasil memperkirakan waktu kematian korban. Berdasarkan kondisi jenazah saat autopsi dilakukan pada hari Minggu (9/8) pukul 23.00 WIB, perkiraan waktu kematian bayi laki-laki tersebut adalah sekitar 8 hingga 18 jam sebelum proses autopsi dimulai. Rentang waktu ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik Polres Mojokerto di bawah pimpinan AKP Aldhino Prima Wirdhan untuk menyusun kronologi kejadian dan melacak keberadaan pelaku yang dengan tega membunuh dan mengubur bayi tersebut secara misterius di pekarangan rumah warga.






