Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, bergerak cepat mengamankan dua orang pria yang diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan. Korbannya merupakan seorang lanjut usia berinisial ITS yang kini telah berusia 70 tahun. Langkah tegas kepolisian ini berhasil menghentikan pelarian kedua pelaku dalam waktu singkat setelah aksi kejahatan mereka dilaporkan.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial A (38) dan EJ (45) diringkus oleh petugas di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa penyekapan terjadi. Keberhasilan penangkapan cepat ini menunjukkan respons taktis dari jajaran kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas yang menyasar kelompok rentan seperti lansia.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membagi peran untuk memperdaya korban dengan menggunakan nama institusi Komisi Pemberantasan Korupsi. Terduga pelaku A mengaku sebagai mantan tahanan lembaga antirasuah tersebut. Untuk memuluskan tipu muslihatnya, A mengklaim memiliki aset pribadi senilai kurang lebih Rp 3 miliaran yang saat ini tengah disita oleh KPK. Ia berdalih aset tersebut dapat segera dicairkan asalkan ada biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta.
Cuaca Jakarta Rabu Diprediksi Cerah, Suhu Capai 35 Derajat

Agar skenario kebohongan ini terlihat meyakinkan di mata korban ITS, pelaku lain yaitu EJ memainkan perannya. Pria berusia 45 tahun ini berpura-pura menjadi anggota aktif KPK. Kehadiran EJ bertugas memberikan konfirmasi palsu dan memperkuat cerita yang dikarang oleh A, sehingga korban akhirnya memercayai klaim kepemilikan aset miliaran rupiah tersebut.
Rangkaian peristiwa ini bermula pada hari Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku A memfasilitasi korban dengan sebuah kamar apartemen sewaan. Tempat ini disediakan sebagai lokasi peristirahatan bagi korban sebelum mereka dijadwalkan bersama-sama mendatangi kantor KPK keesokan harinya. Korban dituntun untuk percaya bahwa perjalanan tersebut bertujuan mengurus pencairan aset milik A yang diklaim tersimpan di salah satu bank di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Namun, situasi berubah drastis saat korban berada di dalam kamar apartemen. Ketika korban selesai membersihkan diri dan melangkah keluar dari kamar mandi, pelaku A sudah tidak ada di tempat. Bersamaan dengan itu, tas wanita berisi berbagai barang berharga milik korban juga telah raib. Keadaan menjadi semakin genting setelah korban menyadari pintu kamar apartemen telah dikunci rapat dari luar oleh pelaku, membuatnya terjebak di dalam ruangan tanpa bisa keluar.
Menko PMK Ungkap Kendala Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran Bromo

Korban ITS akhirnya harus menunggu sekitar satu jam dalam kondisi tersekap sebelum bantuan datang. Petugas keamanan dan staf apartemen yang mengetahui situasi tersebut segera mengevakuasi korban setelah berhasil membuka paksa pintu kamar yang terkunci. Setelah berhasil diselamatkan, korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Penyelidikan kepolisian diperkuat oleh rekaman kamera pengawas di area apartemen. Dalam rekaman tersebut, pelaku A terlihat jelas membawa tas milik korban dan melarikan diri menggunakan mobil Fortuner berwarna putih yang juga merupakan milik korban. Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengonfirmasi bahwa setelah melakukan pengejaran, polisi tidak hanya menangkap kedua pelaku di Cianjur, tetapi juga berhasil mengamankan kendaraan roda empat milik korban yang sempat dilarikan. Mobil Fortuner putih tersebut ditemukan petugas di salah satu apartemen yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang.






