Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim tanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia memicu reaksi keras dari publik. Koalisi Sipil Respons Panglima TNI soal Tanggung Jawab Keamanan menilai pernyataan tersebut keliru dan berpotensi merusak tatanan demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi. Koalisi yang terdiri dari organisasi seperti KontraS, Imparsial, YLBHI, Amnesty International Indonesia, hingga ICW ini mengingatkan pentingnya menjaga batas tegas antara pertahanan negara dan keamanan dalam negeri.
Silang pendapat ini bermula saat Panglima TNI pada Selasa (11/8) menyatakan bahwa jajarannya akan terus melakukan patroli di berbagai wilayah guna mengantisipasi potensi demonstrasi. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai langkah ini keliru karena menempatkan masyarakat yang berdemonstrasi sebagai ancaman keamanan, padahal mereka adalah pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. Klaim sepihak tersebut dinilai mengaburkan batasan fungsi pertahanan yang diemban TNI dengan fungsi keamanan dalam negeri yang seharusnya menjadi domain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jika klaim ini dibiarkan tanpa koreksi, capaian penting Reformasi yang memisahkan TNI dan Polri terancam mundur. Pemisahan tersebut dahulu dilakukan untuk mengakhiri dwifungsi ABRI serta dominasi militer dalam urusan sipil. Ketika TNI secara mandiri menentukan wilayah operasi dan menggelar patroli rutin tanpa koordinasi yang sah, hal ini berisiko memicu tindakan penegakan hukum ilegal oleh prajurit militer terhadap warga sipil, termasuk aktivis. Selain itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) internal TNI tidak boleh dijadikan alat untuk menciptakan wewenang baru yang tidak diatur oleh konstitusi atau undang-undang.
Polres Bogor Raih Juara 2 Lomba Ketahanan Pangan Polri Lewat Inovasi Pengolahan Limbah

Untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan menjaga iklim demokrasi, terdapat beberapa langkah taktis yang didorong oleh koalisi masyarakat sipil untuk dipahami dan dikawal oleh publik:
Pertama, memahami batasan konstitusi secara rigid. Rujukan utama pembagian tugas ini ada pada Pasal 30 UUD 1945. TNI diposisikan sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara dari ancaman luar. Sementara itu, ketertiban masyarakat, pelayanan warga, dan penegakan hukum sepenuhnya merupakan wilayah kerja Polri.
Kedua, mendorong transparansi mekanisme perbantuan militer kepada kepolisian. Undang-undang memang membolehkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP). Namun, perbantuan ini tidak boleh berjalan mandiri. Polri harus menjelaskan secara terbuka kepada publik apakah mereka telah mengajukan permohonan bantuan secara resmi, lengkap dengan rincian lingkup tugas, tujuan, batas waktu, serta sistem pertanggungjawaban yang bisa diawasi masyarakat.
Cara Membuat Undangan Tasyakuran 17 Agustus HUT RI dan Formatnya

Ketiga, memastikan prajurit TNI tidak melakukan aktivitas penegakan hukum sipil. Penting untuk memastikan tidak ada prajurit TNI aktif yang melakukan tindakan penegakan hukum langsung di lapangan. Tindakan seperti pemeriksaan identitas, penangkapan, penyitaan barang, interogasi, hingga pengawasan terhadap para aktivis harus tetap berada di bawah wewenang aparat penegak hukum sipil, bukan militer.
Keempat, mendesak koreksi resmi dari Panglima TNI. Koalisi mendesak Panglima TNI untuk segera menarik kembali dan mengoreksi pernyataan tersebut. Langkah ini krusial guna menegaskan kembali komitmen TNI untuk patuh pada supremasi sipil dan membatalkan anggapan bahwa militer adalah penanggung jawab utama keamanan harian masyarakat di Indonesia.






