berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

Eks Pejabat Kemhan Leonardi Nilai Tuntutan Jaksa Cacat Hukum dalam Kasus Satelit

Usat BalangDiterbitkan 12 Agu 2026 - 06.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Nilai Tuntutan Jaksa Cacat Hukum dalam Kasus Satelit
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Bagaimana sebenarnya duduk perkara hukum yang menjerat mantan petinggi militer dalam proyek satelit pertahanan Indonesia? Pertanyaan ini mengemuka di kalangan publik seiring dengan langkah hukum terbaru yang diambil oleh terdakwa di persidangan. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (10/4), eks pejabat Kemhan Leonardi nilai tuntutan jaksa cacat hukum. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi secara tegas menolak seluruh tuntutan yang dilayangkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 untuk periode tahun 2015 sampai 2021.

Di hadapan majelis hakim, Leonardi mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemerintah dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa posisinya saat itu hanyalah menjalankan perintah dari atasannya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang bertindak selaku pengguna anggaran. Menurut keterangannya, selama ia menjabat, Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak pernah memutuskan untuk menghentikan program satelit tersebut ketika anggaran tidak lagi diberikan. Perintah untuk menghentikan proyek juga tidak pernah datang, baik setelah proyek tersebut menghadapi masalah hukum di Badan Arbitrase Singapura maupun setelah dirinya pensiun pada tahun 2017.

Keberatan mendasar juga datang dari tim hukum terdakwa yang menyoroti perubahan dasar hukum dalam berkas tuntutan oditur militer. Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan bahwa perubahan pasal-pasal tersebut sangat cacat secara fundamental. Rinto menyebutkan bahwa perubahan pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut tidak tercantum dalam surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tahap P21, maupun dalam surat dakwaan awal yang diajukan sebelumnya.

Baca Juga

Polres Bogor Raih Juara 2 Lomba Ketahanan Pangan Polri Lewat Inovasi Pengolahan Limbah

Polres Bogor Raih Juara 2 Lomba Ketahanan Pangan Polri Lewat Inovasi Pengolahan Limbah

Selain persoalan pasal, tim penasihat hukum juga menyoroti perbedaan nilai kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya. Nilai kerugian negara dalam surat dakwaan awalnya adalah Rp306,8 miliar, namun kemudian meningkat menjadi Rp349,4 miliar di dalam surat tuntutan jaksa. Pihak Leonardi berkeberatan dengan dalil kerugian negara yang didasarkan pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki wewenang sah sebagai lembaga negara audit keuangan.

Jika ditelisik kembali ke awal mula perkara, jaksa penuntut dalam surat dakwaan memaparkan bahwa proyek pengadaan satelit slot orbit 123 ini tetap dijalankan sejak tahun 2015. Proyek tersebut berjalan meskipun pada saat itu belum memiliki alokasi anggaran yang jelas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pertahanan. Dalam dokumen dakwaan, Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space yang nilainya mencapai US$495 juta. Tindakan penandatanganan kontrak tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.

Baca Juga

Cara Membuat Undangan Tasyakuran 17 Agustus HUT RI dan Formatnya

Cara Membuat Undangan Tasyakuran 17 Agustus HUT RI dan Formatnya

Akibat dari tidak dibayarkannya kewajiban finansial tersebut, pihak Gabor akhirnya melayangkan gugatan arbitrase internasional melalui International Chamber of Commerce (ICC). Putusan dari lembaga arbitrase internasional tersebut kemudian menjatuhkan kewajiban pembayaran kepada pemerintah Indonesia. Nilai kewajiban yang harus dibayarkan negara adalah sebesar US$20.901.209,9 ditambah dengan bunga sebesar US$483.642,74. Apabila dikonversi ke mata uang rupiah dengan menggunakan nilai kurs pada bulan Desember 2021, maka total nilai kerugian negara tersebut mencapai Rp306 miliar. Hingga saat ini, proses persidangan masih terus bergulir untuk menguji keabsahan dalil dari kedua belah pihak.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Pertahanan

Berita Terbaru Lainnya

Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Komentar Bos OJKPolres Bogor Raih Juara 2 Lomba Ketahanan Pangan Polri Lewat Inovasi Pengolahan LimbahCapaian Penjualan dan Penghargaan Daihatsu di Ajang GIIAS 2026Cara Membuat Undangan Tasyakuran 17 Agustus HUT RI dan FormatnyaCara Memaksimalkan Efisiensi Bahan Bakar SUV Hybrid dengan Mitsubishi New Xforce HEVRiset Mahasiswa Kaji Dampak Program SPPG terhadap UMKM dan Ekonomi LokalBatasan Wewenang Militer dalam Keamanan Sipil Merespons Pernyataan Panglima TNIPenyelidikan Kasus Bayi Korban Pembunuhan di Pekarangan Rumah Pasutri Mojokerto

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap