Bagaimana sebenarnya duduk perkara hukum yang menjerat mantan petinggi militer dalam proyek satelit pertahanan Indonesia? Pertanyaan ini mengemuka di kalangan publik seiring dengan langkah hukum terbaru yang diambil oleh terdakwa di persidangan. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (10/4), eks pejabat Kemhan Leonardi nilai tuntutan jaksa cacat hukum. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi secara tegas menolak seluruh tuntutan yang dilayangkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 untuk periode tahun 2015 sampai 2021.
Di hadapan majelis hakim, Leonardi mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemerintah dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa posisinya saat itu hanyalah menjalankan perintah dari atasannya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang bertindak selaku pengguna anggaran. Menurut keterangannya, selama ia menjabat, Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak pernah memutuskan untuk menghentikan program satelit tersebut ketika anggaran tidak lagi diberikan. Perintah untuk menghentikan proyek juga tidak pernah datang, baik setelah proyek tersebut menghadapi masalah hukum di Badan Arbitrase Singapura maupun setelah dirinya pensiun pada tahun 2017.
Keberatan mendasar juga datang dari tim hukum terdakwa yang menyoroti perubahan dasar hukum dalam berkas tuntutan oditur militer. Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan bahwa perubahan pasal-pasal tersebut sangat cacat secara fundamental. Rinto menyebutkan bahwa perubahan pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut tidak tercantum dalam surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tahap P21, maupun dalam surat dakwaan awal yang diajukan sebelumnya.
Polres Bogor Raih Juara 2 Lomba Ketahanan Pangan Polri Lewat Inovasi Pengolahan Limbah

Selain persoalan pasal, tim penasihat hukum juga menyoroti perbedaan nilai kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya. Nilai kerugian negara dalam surat dakwaan awalnya adalah Rp306,8 miliar, namun kemudian meningkat menjadi Rp349,4 miliar di dalam surat tuntutan jaksa. Pihak Leonardi berkeberatan dengan dalil kerugian negara yang didasarkan pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki wewenang sah sebagai lembaga negara audit keuangan.
Jika ditelisik kembali ke awal mula perkara, jaksa penuntut dalam surat dakwaan memaparkan bahwa proyek pengadaan satelit slot orbit 123 ini tetap dijalankan sejak tahun 2015. Proyek tersebut berjalan meskipun pada saat itu belum memiliki alokasi anggaran yang jelas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pertahanan. Dalam dokumen dakwaan, Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space yang nilainya mencapai US$495 juta. Tindakan penandatanganan kontrak tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.
Cara Membuat Undangan Tasyakuran 17 Agustus HUT RI dan Formatnya

Akibat dari tidak dibayarkannya kewajiban finansial tersebut, pihak Gabor akhirnya melayangkan gugatan arbitrase internasional melalui International Chamber of Commerce (ICC). Putusan dari lembaga arbitrase internasional tersebut kemudian menjatuhkan kewajiban pembayaran kepada pemerintah Indonesia. Nilai kewajiban yang harus dibayarkan negara adalah sebesar US$20.901.209,9 ditambah dengan bunga sebesar US$483.642,74. Apabila dikonversi ke mata uang rupiah dengan menggunakan nilai kurs pada bulan Desember 2021, maka total nilai kerugian negara tersebut mencapai Rp306 miliar. Hingga saat ini, proses persidangan masih terus bergulir untuk menguji keabsahan dalil dari kedua belah pihak.






